Hampir 1.500 Aduan Bullying Dokter Diterima Kemenkes, Azhar: Sedang Kita Dalami
ADUAN BULLYING- Kemenkes RI rupanya sudah menerima 1.500 aduan bullying dokter. Beberapa di antaranya sedang ditindaklanjuti.-tangkapan layar-Instagram.com/kemenkes_ri
JAKARTA, radartegal.id - Kasus dugaan bullying dokter yang berujung pada kematian dokter muda RSUD Kardinah Kota Tegal Aulia Risma Lestari berbuntut panjang. Terungkap jika ada hampir 1500 aduan bullying dokter yang masuk ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal ini seperti dikatakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya. Menurutnya, pihaknya telah menerima hampir 1.500 aduan bullying dokter.
Namun, Azhar menegaskan bahwa nama-nama dokter yang terungkap di media sosial dan viral disebut pelaku bullying tidak seluruhnya benar.
"Jadi banyak. Tapi sekali lagi, tidak bisa semua berita media sosial kita anggap itu betul semua. Yang bukti-buktinya nyata, itu yang kita tindak lanjuti," lanjut Azhar.
BACA JUGA: Kasus Bullying di Lingkungan Pendidikan Marak, Kapolres Tegal Dorong Sekolah Lakukan Hal Ini
BACA JUGA: Diduga Jadi Pelaku Perundungan Dokter Muda RSUD Kardinah, Prathita Amanda Aryani Viral di X
"Jadi Kemenkes itu terima hampir 1.500 laporan tentang bullying," ungkap Azhar di kawasan Kuningan, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Meski begitu, hasil penelusuran mengungkap bahwa 70 persen dari seluruh aduan bullying dokter tidak bisa dikategorikan sebagai bullying. Sedangkan 30 persen lainnya termasuk bullying yang akhirnya ditindaklanjuti.
"Setelah kami dalami, 70 persen bukan bullying. Tapi betul, 30 persen itu bullying. Nah, ini yang 30 persen ini yang kita tindaklanjuti," ujarnya.
Azhar melanjutkan, misalnya kita dimarahin sama senior, wajar. Namun jangan di depan pasien, menjatuhkan harkat martabatnya.
BACA JUGA: Minta Diselidiki, Kematian Dokter Muda RSUD Kardinah Kota Tegal Mencuat di Rapat Paripurna
BACA JUGA: Sebelum Ditemukan Meninggal, Dokter Muda Aulia Risma Lestari Dikenal Cerdas dan Berdedikasi
"Terus jangan bawa SARA, ngomong ras tertentu lah, ngomong kafir lah. Itu sudah garis merah, nggak boleh lagi yang kayak begitu-begitu," kata Azhar.
Menurutnya, hukuman yang diberikan apabila PPDS melakukan kesalahan harus terukur dan diketahui oleh dosen dan DPJP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: