ASN Kota Tegal Didorong Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji dan TPP, Pj Walikota: Itu Amanah

ASN Kota Tegal Didorong Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji dan TPP, Pj Walikota: Itu Amanah

ZAKAT PROFESI - Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri didampingi Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manaf mendorong seluruh pegawai ASN dan BUMD membayar zakat profesi.-Meiwan-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tegal didorong untuk membayar zakat profesi 2,5 persen dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal tersebut diungkap Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri yang mendorong seluruh ASN dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk membayar zakat profesinya. 

Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tegal, zakat profesi ASN dan pegawai BUMD yang dibayarkan memang sebesar 2,5 ,% yang dipotong dari gaji dan TPP.

“Jadi, saya tidak mengada-ada terkait dengan zakat ini, tetapi itu amanah. Perwal yang dibuat oleh kita, maka saya berharap kita harus konsekuen terhadap komitmen yang kita buat,” ujar Dadang saat memberi arahan dalam rapat koordinasi (rakor) optimalisasi Zakat, Infak dan Sodaqoh (ZIS) di Pendapa Ki Gede Sebayu. 

BACA JUGA: Capai Rp3,1 Triliun, Zakat di Jawa Tengah Berperan Penting Dukung Program Pemerintah

BACA JUGA: Singgung Salat dan Zakat, Ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong Viral: Sebetulnya Itu sebagai Autokritik

Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan kesediaan membayar zakat profesi melalui Baznas secara simbolis oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKP3) Kota Tegal Sirat Mardanus, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Hasan Suhandi dan Camat Tegal Selatan Muhammad Basuki Budi Santosa. 

Disaksikan oleh Pj Wali Kota Tegal dan didampingi Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manaf dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mohamad Afin.

Amanah Perwal Tegal Nomor 23 Tahun 2019

Penandatanganan surat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan zakat Profesi, Infaq dan Sodaqoh dari Pegawai ASN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dadang mengungkapkan bahwa perwal tersebut sangat bagus sebab menyentuh berbagai aspek.

BACA JUGA: Pj Bupati Tegal Serahkan Zakat kepada BAZNAS

BACA JUGA: Tingkatkan Skill Generasi Muda Desa, Rumah Zakat Kebandingan Tegal Beri Kursus Gratis Bersertifikat

Sumber: