Pasca Demo, Tuntutan Ojol dan Kurir soal Upah yang Layak Akhirnya Direspon Menhub
DEMO OJOL- Tuntutan ojol dan kurir soal upah yang layak akhirnya mendapat respon dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.--Disway.id
Radartegal.com- Tuntutan ojek online (ojol) dan kurir soal upah yang layak akhirnya mendapat respon dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Hal ini pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh driver ojol serta kurir yang digelar pada Kamis 29 Agustus lalu.
Tuntutan ojol dan kurir yang meminta regulasi khusus bagi profesi ojek online ini diketahui sudah diteruskan pemerintah ke DPR untuk dievaluasi dan dibuatkan aturannya.
Di sisi lain, Ojol dan kurir juga menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengatur tarif layanan pengantaran barang.
BACA JUGA: Ojol Wajib Baca, Review Jujur dan Menguntungkannya Performa Honda BeAT 2024 untuk Narik Penumpang
BACA JUGA: Bikin Geram! Viral Istri Ngojek Malah Pergoki Suami Selingkuh di SPBU, Netizen: Gile Bener
Pemerintah serta perusahaan aplikator akhirnya buka suara menanggapi tuntutan upah layak yang dilayangkan oleh para driver ojol dan kurir.
Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan menyatakan persetujuannya terhadap tuntutan yang dilayangkan tersebut.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh para driver ojol dan kurir tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan mereka.
Kendati begitu, ia juga mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
BACA JUGA: Demo Driver Ojek Online di Patung Kuda Jakarta, Penumpang Keluhkan Tarif yang Jadi Mahal
BACA JUGA: Hemat Bensin dan Biaya Perawatan, Intip Rekomendasi Motor Ideal untuk Driver Ojek Online 2024
"Sekalipun pegangan UU ini belum ada, potensi untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi jutaan masyarakat itu sudah ada landasannya," ujar Budi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: