Aliansi Mahasiswa Brebes Geruduk Kantor DPRD, Bawa 2 Tuntutan Terkait Revisi UU Pilkada

Aliansi Mahasiswa Brebes Geruduk Kantor DPRD, Bawa 2 Tuntutan Terkait Revisi UU Pilkada

Senin 26 Agustus 2024, puluhan peserta Aliansi Mahasiswa Brebes menggruduk kantor DPRD Brebes. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com- Senin, 26 Agustus 2024, Aliansi Mahasiswa Brebes menggruduk kantor DPRD Brebes.

Kedatangan mereka membawa dua tuntutan yang disampaikan ke anggota dewan terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kedua tuntutan Aliansi Mahasiswa Brebes itu yakni meminta anggota DPRD Brebes menyatakan sikap yang ditandatangani materai untuk menyampaikan agar DPR RI tidak lagi melaksanakan rapat-rapat dengan tujuan untuk mengubah undang-undang terkait Pilkada berkaitan dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

 

Kedua menolak dengan tegas adanya pembahasan-pembahasan Perpu yang berpotensi menjasi masalah.

 

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah Sampaikan 5 Tuntutan, Minta Batalkan Revisi RUU Pilkada

 

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tegal Turun ke Jalan Jelang Pemilu 2024, Korlap: Jangan Termakan Hoaks!

 

Tuntutan tersebut, disampaikan saat puluhan mahasiswa menggelar aksi orasi damai di depan Kantor DPRD Brebes.

 

Kedatangan mereka disambut oleh Fraksi Anggota PKB Haryanto didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan M Faezal Atamimi.

 

Pembacaan dua poin tuntutan tersebut, merupakan desakan dari Aliansi Mahasiswa Brebes.

 

Di antaranya, PMII Brebes, BEM UMUS, BEM STAIB dan BEM FKIP.

 

BACA JUGA: Wapres Ma'ruf Amin Dianggap 'Mencla-Mencle', Aliansi Mahasiswa: Ulama Kok 'Paksa' Umat Disuntik Vaksin Haram

 

BACA JUGA: Di Depan Istana Wakil Presiden, Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster: Wapres-kan Ulama

 

Bahkan, aksi orasi yang mendapat pengamanan dari personel Polres Brebes itu. Berlangsung damai, dan langsung diterima perwakilan anggota DPRD Brebes.

 

"Sebagai kepanjangan tangan dari suara rakyat, kami datang ke Gedung DPRD Brebes untuk menyampaikan aspirasi dalam mengawal Putusan MK tentang Pilkada," ungkap perwakilan mahasiswa, Deni Irawan.

 

 

Selain membacakan tuntutan, lanjut dia, Aliansi Mahasiswa Brebes langsung mendesak anggota DPRD Brebes menandatangani surat pernyataan.

 

Isinya, menyikapi tuntutan yang dibacakan peserta aksi bermaterai sebagai bentuk komitmen.

 

BACA JUGA: Salah Satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Berencana Daftar ke KPU di Tanggal Ini

 

BACA JUGA: Bak Kejadian Nyata, Polisi di Tegal Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pendaftaran Calon Walikota Pilkada 2024

 

Setelah aksinya direspon, puluhan peserta aksi orasi membubarkan diri dengan pengawalan dari Polres Brebes.

 

Sementara itu, Perwakilan Anggota DPRD Brebes Haryanto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sikap kritis Aliansi Mahasiswa Brebes yang konsisten mengawal Putusan MK.

 

Bahkan, pihaknya juga mengaku sangat mendukung karena sudah menjadi produk hukum.

 

Sehingga, memiliki kekuatan tetap dan mengikat untuk dilaksanakan secara mutlak.

 

BACA JUGA: Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Tegal, Mahasiswa 3 Daerah Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

 

"Sebagai wakil rakyat, tentu kami sepakat berkomitmen mendukung putusan MK. Buktinya, saya dan mas Tami sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menjadi tuntutan Aliansi Mahasiswa Brebes untuk segera dilaksanakan," tandasnya.

Sumber: