Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah Sampaikan 5 Tuntutan, Minta Batalkan Revisi RUU Pilkada

Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah Sampaikan 5 Tuntutan, Minta Batalkan Revisi RUU Pilkada

UNJUK RASA - Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka diterima Ketua DPRD Kusnendro dan Sekda Agus Dwi Sulistyantono.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.com - Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah sampaikan 5 tuntutan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Aksi Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah itu diawali dengan lagu legendaris Buruh Tani yang menggema dari ujung Jalan Slamet Riyadi. 

Lagu tersebut menandai kedatangan massa Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes yang melakukan aksi.

Dengan mengibarkan bendera organisasi, massa melangkahkan kaki menuju Gedung DPRD Kota Tegal yang menjadi titik aksi. 

BACA JUGA: Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Tegal, Mahasiswa 3 Daerah Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

BACA JUGA: Demo Tolak RUU Pilkada Libatkan Pelajar, KPAI Sebut Ada yang Kena Pukul dan Jatuh

Aksi Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah diterima langsung Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas. 

Kepada massa, Kusnendro yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPR RI jelas menolak revisi RUU Pilkada. 

“Putusan MK adalah final dan binding, karena itu wajib dilaksanakan,” ucap Kusnendro. 

Kusnendro menyampaikan, DPRD Kota Tegal siap mengawal tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah. 

BACA JUGA: 500 Mahasiswa Tiga Daerah Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPRD Tegal Hari Ini

BACA JUGA: Kompak, 15 BEM Kampus 4 Daerah Konsolidasi Kawal Putusan MK

Sebelumnya, mereka melakukan longmarch dari Sentral Komando di Jalan Kolonel Sudiarto dan melewati Jalan Panggung Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: