Pengelolaan Semakin Baik, JDIH Pemkab Tegal Jadi yang Terbaik ke 4 Tingkat Nasional

Pengelolaan Semakin Baik, JDIH Pemkab Tegal Jadi yang Terbaik ke 4 Tingkat Nasional

PENGHARGAAN - Asisten Sekda Suspriyanti didampingi Kabag Hukum BK Aribawa, Analis Hukum Ahli Muda Dewi Sukmaningsih, Analis Sistem Informasi dan Desiminasi Hukum Siswoyo serta pengelola JDIH Arkana Valiant menunjukkan penghargaan dari Kemenkumham, di Jaka-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Dinilai semakin baik, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Tegal meraih peringkat ke 4 tingkat nasional, Kamis, 22 Agustus 2024.

Prestasi tersebut berhasil diraih dari jumlah peserta sebanyak 289 kabupaten se Indonesia.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa.

Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. 

BACA JUGA: HUT ke-79 RI, Pemkab Tegal Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Purakusuma

BACA JUGA: Dinilai Transparan, Pemkab Tegal Raih Penghargaan Outstanding Public Information Transparancy

Untuk meningkatkan literasi hukum, Kemenkumham melalui BPHN bersama lembaga tinggi negara, kementerian lembaga negara nonstruktural, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi, mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Menurutnya, JDIHN adalah salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. 

"JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo di Aston K Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jakarta. 

Dengan adanya prestasi itu, Kemenkumham memberikan penghargaan kepada pengelola JDIH Pemkab Tegal, di Jakarta, pada Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA: Sambangi Desa Tembok Banjaran, Pemkab Tegal dan BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Program JKN

BACA JUGA: Raih Penghargaan UHC Award 2024, Pemkab Tegal Masuk Kategori Pratama

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Prof Eka Tjahjana mewakili Menkumham Supratman Andi Agtas kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Suspriyanti yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah.

Sumber: