Calon Bakal Wakilnya Tarik Berkas, HM Mu'min Gagal Jadi Cabup Tegal Perseorangan
BERI KETERANGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi beri keterangan usai memimpin Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Aula Lantai 2 Mako Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin, 19 Agustus 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
Karena itulah, HM Mu'min memberikan edukasi politik bahwa masyarakat masih bisa bersuara dan punya kesempatan non partai walaupun situasinya sangat sulit.
"Prinsipnya, kita mengajak masyarakat Kabupaten Tegal untuk berperan aktif mengontrol demokrasi politik agar tidak monoton. Sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan Kabupaten Tegal ke depan," imbuhnya.
BACA JUGA: Maju Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 Jalur Perseorangan, Bakal Calon Butuh 21.280 Dukungan
BACA JUGA: Partai Golkar Resmi Berikan Rekomendasi ke Paslon Ini untuk Maju dalam Pilkada Serentak 2024 Tegal
Terkait kegagalan HM Mu'min, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan hal itu, usai Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Aula Lantai 2 Markas Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurut Harpendi, agenda kali ini adalah pembacaan putusan sengketa Pilkada. Apabila hasil putusan ini masih ada yang merasa keberatan, pihaknya mempersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Harus diajukan tiga hari setelah dibacakan putusan. Harpendi mengungkapkan, permohonan sengketa Pilkada yang disampaikan oleh pemohon pada sidang kali ini, semuanya ditolak.
Pemohon yakni, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan, HM Mu'min-Bima Eka Sakti. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: HM. Mu'min Nahkodai DPC 234 SC Tegal Raya: Jaga Keutuhan Pancasila dan Perdamaian Antarumat Beragama
BACA JUGA: 106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU
"Ditolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon. (Penolakan ini) Kita mendasari dari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, ahli dan pembuktian alat bukti," kata Harpendi, kepada sejumlah awak media.
Dalam sidang itu, Majelis Sidang telah menyandingkan data. Utamanya perbedaan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kita menyandingkan data itu. Hasilnya dari sampling, semuanya TMS (tidak memenuhi syarat), baik yang tidak terbaca maupun ganda. Kita sampling data ini di beberapa kecamatan," bebernya.
Selain itu, lanjut Harpendi, yang lebih mengejutkan lagi adalah, salah satu bapaslon atas nama Bima Eka Sakti telah menarik atau mencabut berkas proses permohonan sengketa.
Penarikan berkas dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Tegal dengan tembusan ke KPU Kabupaten Tegal, tertanggal 14 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: