Maju Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 Jalur Perseorangan, Bakal Calon Butuh 21.280 Dukungan

Maju Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 Jalur Perseorangan, Bakal Calon Butuh 21.280 Dukungan

PEMBUKAAN– Komisioner KPU Kota Tegal bersama narasumber dan peserta foto bersama usai pembukaan sosialisasi terkait Pilkada Kota Tegal tahun 2024 di Riez Palace Hotel, Kamis, 2 Mei 2024.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal Tahun 2024 terus dilakukan. Salah satunya dengan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Tegal di Riez Palace Hotel, Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, terungkap jika pencalonan  bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 membutuhkan dukungan minimal paling sedikit 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap. Sehingga, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan membutuhkan dukungan minimal 21.280 pemilih.

Selain memenuhi jumlah tersebut, dukungan juga harus memenuhi jumlah sebaran yaitu minimal 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. 

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini diadakan untuk menjalankan amanah dari Peraturan KPU. Adapun untuk berkas persyaratan dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan antara lain dalam bentuk foto copy KTP dan surat pernyataan. 

BACA JUGA: Pastikan Rekrutmen Badan Ad Hoc Transparan, KPU Kota Tegal Janji Tidak Tutup-tutupi

“Kami berharap seluruhnya bisa memahami apa yang disampaikan,” ucap Karyudi

Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Karyudi Prayitno dan dihadiri Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto dengan menghadirkan narasumber Lis Herawati. Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilihan Umum, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan tamu undangan lainnya.

“Minimal 21.280 yang terverifikasi mendukung dan tersebar minimal 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Jadi minimal di tiga kecamatan,” kata Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansur Syariffudin saat ditanya wartawan terkait persyaratan dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan di Pilkada Kota Tegal 2024 dipersilakan untuk menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke Help Desk Pencalonan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

BACA JUGA: Dukung Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Jateng Serahkan Hibah Rp791,6 M untuk KPU

Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan yang datang atau berkonsultasi ke Help Desk Pencalonan KPU Kota Tegal. 

“Di Kota Tegal belum ada yang ke Help Desk. Mungkin setelah sosialisasi ini. Jika ada nanti kami komunikasikan,” ungkap Mansur. (*)

Sumber: