Bikin Resah, Warung Aceh di Margasari Tegal Juga Dibubarkan Karena Diduga Jual Obat Terlarang

Bikin Resah, Warung Aceh di Margasari Tegal Juga Dibubarkan Karena Diduga Jual Obat Terlarang

DIAMANKAN - Penjual warung Aceh di Desa Margasari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal diamankan di Polsek Margasari, baru-baru ini. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

MARGASARI, radartegal.id - Maraknya warung Aceh di Kabupaten Tegal yang diduga menjual obat-obatan terlarang benar-benar telah meresahkan warga. Kali ini, giliran warung Aceh di Margasari Tegal yang dibubarkan warga. 

Lokasinya, berada di dua desa di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Tepatnya, di Desa Pakulaut dan Margasari.

Kades Pakulaut Untung Widyaseno Aryanto membenarkan telah membubarkan warung Aceh. Namun, kejadian itu telah berlangsung lama.

Pihaknya mengancam jika ada lagi warung Aceh di desanya, akan kembali dibubarkan.

"Obat-obatan yang dijual merusak generasi muda. Harus dilawan agar tidak menjamur di sini (Pakulaut-red)," tegasnya. 

BACA JUGA: Diduga Jual Obat Terlarang, Pemilik 3 Warung Aceh di Bojong Tegal Diusir Warga

BACA JUGA: Meresahkan! Warung Aceh di Kabupaten Tegal Bakal Ditindak Tegas Pj Bupati Agustyarsyah

Informasi di lapangan, warung Aceh di Desa Margasari dibubarkan warga pada Selasa sore, 13 Agustus 2024. Sedangkan, warung Aceh di Desa Pakulaut dibubarkan warga bersama petugas Polsek Margasari dan Kades setempat, Rabu malam, 14 Agustus 2024.

Camat Margasari Erlin Trisnawati membenarkan aksi pembubaran warung Aceh di wilayahnya. Dia mengaku telah mengkroscek kebenaran kejadian itu ke Polsek Margasari.

Diperoleh info dari Polsek, bahwa penggerebekan warung Aceh di Margasari Tegal yang dilakukan sejumlah warga, telah ditangani Satuan Narkoba Polres Tegal.

"Jadi, penanganan kasusnya di Satuan Narkoba Polres Tegal," katanya.

BACA JUGA: 'Warung Aceh' Dekat Sekolah di Brebes Digrebek Warga, Ratusan Obat Terlarang Ditemukan

BACA JUGA: Diduga Jual Obat-obatan Terlarang, 'Warung Aceh' di Bantarkawung Brebes Digrebek Warga

Disebutkan, pelimpahan kasus penggerebekan warung Aceh di Margasari Tegal ke Satuan Narkoba, karena jenis obat yang dijual di warung Aceh tersebut, masuk daftar G atau obat keras. 

Sumber: