Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal 2024 Berlanjut, 4 Orang Saksi Dihadirkan Bapaslon Bupati
WAWANCARA - Tim Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal, Elba Zuhdi saat diwawancara sejumlah wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.id- Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tegal 2024 masih berlanjut. Kali ini, sidang kedua menghadirkan 4 orang saksi.
Mereka merupakan saksi ahli dan saksi fakta. Hal ini seperti dikatakan Tim Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Elba Zuhdi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dia mengaku telah menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Semarang. Para saksi tersebut bakal menjelaskan tentang susahnya mengaplikasikan data dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memungkinkan bapaslon tidak lolos.
"Saksi ahli kami hadirkan dari Semarang yakni Huda yang bakal menjelaskan bagaimana sistem yang berjalan dalam sebuah aplikasi maupun kelemahan dari aplikasi Silon itu," kata Elba.
BACA JUGA: Sempat Demo, Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari Bapaslon Perseorangan Akhirnya Disidangkan
BACA JUGA: Bawaslu Brebes Gembleng Pengurus Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu
Menurut Elba, tiga orang saksi fakta akan menjelaskan soal proses input data. Termasuk proses upload, sekaligus menjelaskan tentang kesulitan di aplikasi Silon.
"Nanti diuraikan semuanya dalam persidangan," ujar Elba.
Selain menghadirkan empat saksi, pihaknya juga menunjukan sejumlah barang bukti dalam persidangan. Termasuk, data ganda yang dikatakan oleh KPU Kabupaten Tegal.
"Nanti kita uraikan juga disini dan kita sandingkan dengan data hasil skrining tim IT kami," ucapnya.
BACA JUGA: 78 Kepala Desa Jadi Caleg 2024, Bawaslu Jawa Tengah Sebut Rawan Sengketa
BACA JUGA: Tahapan Pemilu 2024 Rawan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Rapatkan Barisan
Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tegal 2024 ini merupakan sidang kedua. Nantinya, keputusan apa yang dipersidangkan bakal diterima baik olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: