78 Kepala Desa Jadi Caleg 2024, Bawaslu Jawa Tengah Sebut Rawan Sengketa

78 Kepala Desa Jadi Caleg 2024, Bawaslu Jawa Tengah Sebut Rawan Sengketa

RAPAT - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membuka Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis 21 September 2023. Kades yang maju menjadi caleg 2024 disinggung di acara ini.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sebanyak 78 kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2024. Hal ini dinilai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) rawan sengketa. 

Kerawanan itu terjadi pada proses surat pengunduran diri dan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan kades. Bagi kades yang sudah masuk daftar caleg sementara (DCS) 2024 di KPU, sejatinya sudah tidak menjabat lagi atau mundur dari jabatannya. 

Karena secara administrasi, mereka sudah mundur. Namun yang terjadi, mereka yang maju Caleg 2024 masih menjabat. 

Hal itu ditemukan hampir di semua kabupaten di Jawa Tengah.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tegal Duduk Bersama Bahas Strategi Ini

BACA JUGA:Formasi Bawaslu Kabupaten Tegal Kini Berubah, Harpendi Dwi Pratiwi Menjabat sebagai Ketua

"Data kita ada 78 kades yang mendaftar menjadi caleg 2024. Dari jumlah itu, ada beberapa yang masih menjabat meski sudah ada surat pengunduran diri," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Wahyu Sutrisno, saat menjadi narasumber pada Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa dengan KPU dan Partai Politik di Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Kamis 21 September 2023.

Menurut Wahyu, memang ada beberapa profesi yang maju jadi caleg 2024 dan mereka rawan sengketa. Termasuk para mantan narapidana, perangkat desa dan kepala desa.

Saat ini, pihaknya sedang memetakan profesi-profesi itu sebagai potensi sengketa saat maju sebagai caleg 2024. 

"Tapi yang paling rawan adalah profesi-profesi tertentu. Misal kades dan perangkat desa," kata Wahyu, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Kota Tegal Dilantik di Jakarta, Hari Ini Sudah Langsung Bekerja

BACA JUGA:Protes! Relawan Anies Baswedan mendatangi Kantor Bawaslu Brebes, Ini Penyebabnya

Dirinya tidak menampik, sebenarnya penyerahan SK Pemberhentian kades pada 3 Oktober 2023. Ketika pada tanggal itu SK tidak diserahkan ke KPU, dipastikan mereka gagal masuk daftar caleg tetap (DCT) 2024. 

"Yang rawan sengketa ya seperti itu. Ketika tidak menyerahkan SK, ya berati tidak masuk DCT," ujarnya.

Sumber: radartegal.disway.id