Bawaslu Brebes Gembleng Pengurus Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Brebes Gembleng Pengurus Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu

Narasumber menyampaikan materi penyelesaian sengketa pemilu saat diskusi dengan pengurus Parpol dan Panwascam di Brebes.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Puluhan perwakilan pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Brebes di gembleng soal penyelesaian sengketa Pemilu

Hal itu terungkap saat Badan Pengawas Pemilu Kota Bawang menggelar rapat persiapan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dengan KPU dan partai politik di Anggraeni Hotel Jatibarang, Kamis 21 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, 3 narasumber berkompeten dihadirkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi mengungkapkan, adanya kerawanan dan potensi sengketa proses pemilu memang tak terhindarkan. 

BACA JUGA:Kolaborasi TNI-Polri dan Instansi Terkait Siap Amankan Jalannya Pemilu 2024 di Kota Tegal

BACA JUGA:Deteksi Dini Ancaman Pemilu 2024, Kejari Tegal Buka Posko

Sehingga, upaya sosialisasi dan pemahaman teknis saat muncul sengketa pemilu menjadi perhatian bersama. 

Menurutnya, diskusi dan edukasi penyelesaian sengketa proses pemilu menghadirkan pengurus parpol, OPD Bapenda, Kejari, serta unsur TNI-Polri. Termasuk, personel Panitia Pengawas Kecamatan dari 17 wilayah.

"Narasumber yang menyampaikan materi, Kasi Pidum Nugroho Tanjung tentang advokasi hukum penyelesaian sengketa. Kedua, tim asistensi Bawaslu RI Aditya Nugroho terkait tahapan dan potensi penyelesaian sengketa. Terakhir, potensi kerawanan APK dari akademisi sindikasi pemilu dan Demokrasi Jakarta, Dian Permata," ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Dengan bekal pemetaan kerawanan sengketa, lanjut Pahlevi, harapannya semua perwakilan parpol mampu mengindikasi potensi ketidakpuasan pemilu. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, Babinsa Kodim Tegal Diwanti-wanti Tidak Berpolitik: Itu Perintah Langsung!

BACA JUGA:Terima Kirab Pemilu 2024, KPU: Semoga Partispasi Pemilih Maksimal

Termasuk, jika muncul perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara mediasi secara berjenjang. Yakni, perselisihan antar parpol bisa diselesaikan tingkat kecamatan terlebih dulu sesuai tupoksi.

"Selain materi perselisihan sengketa pemilu, rapat ini juga membahas tentang semua potensi kerawanan perselisihan antar parpol. Khususnya, selama tahapan kampanye hingga pelaksanaan coblosan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: