Sempat Demo, Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari Bapaslon Perseorangan Akhirnya Disidangkan
SIDANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi DP memimpin sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tegal di Aula Satpol PP, Senin, 12 Agustus 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.id - Setelah beberapa hari sebelumnya sempat menggelar demo, kasus sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akhirnya disidangkan. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyidangkan masalah tersebut di Aula Satpol PP Kabupaten Tegal, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, sidang ajudikasi (musyawarah terbuka) bapaslon perseorangan kali ini adalah pembacaan pokok dan jawaban termohon.
"Jadi sidang akan dilanjutkan besok. Dan besok kita lanjutkan sidang ajudikasi itu dengan agenda pembuktian. Hari ini kita bacakan saja agenda pertama," kata Harpendi kepada sejumlah awak media.
Harpendi menyebut, kegiatan sidang ajudikasi ini dilakukan sampai sebelum 19 Agustus 2024.
BACA JUGA: Potensi Sengketa Pilkada Tetap Ada, Utamanya Politik Uang
BACA JUGA: Bawaslu Daerah Tak Boleh Tolak Sengketa Pilkada
"Putusannya akan disampaikan Senin depan yakni pada 19 Agustus 2024 mendatang. Karena, sidang sengketa dilakukan selama 12 hari berdasarkan tahapan. Kemarin dilakukan musyawarah tertutup juga masuk dalam tahapan pengajuan sengketa Pilkada," jelasnya.
Menurutnya, ketika musyarawah tertutup itu tidak menghasilkan hasil yang mufakat dari kedua belah pihak. Sehingga, dilakukan musyawarah terbuka atau ajudikasi.
"Sengketa proses ini dipimpin oleh Bawaslu yang bertindak sebagai majelis," ucapnya.
BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Pendukung Bakal Paslon Bupati Tegal Geruduk Kantor Bawaslu
BACA JUGA: Pilkada 2024 Kabupaten Tegal Mulai Menghangat, Giliran PDIP Munculkan Nama Calon Bupati
Ditanya soal keberatan atas aplikasi silon KPU yang dilayangkan oleh bapaslon H Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, Harpendi menyebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KPU RI melalui Provinsi. Hasilnya, silon dan tahapan terus berjalan.
"Makanya tidak ketemu kesekapakatan dan dilanjutkan sidang sengketa pilkada dalam proses ajudikasi. Paslon juga didorong untuk melayangkan surat kepada KPU RI terkait keberatan atas Silon itu," kata Harpendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: