Sempat Demo, Sengketa Pilkada Kabupaten Tegal dari Bapaslon Perseorangan Akhirnya Disidangkan
SIDANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi DP memimpin sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tegal di Aula Satpol PP, Senin, 12 Agustus 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
BACA JUGA: Pencalonan Walikota Jalur Perseorangan di Kota Tegal Masih Sepi Peminat
"Jadi selain dengan silon, dalam tahapannya kami juga menemukan data dukung yang tidak sinkron dengan datanya. Sehingga memungkinkan petugas tidak bisa melakukan verfak yang maksimal," ujarnya.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum dari pemohon, Elba Zuhdi menyampaikan bahwa permohonan sengketa ajudikasi ini berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Di sini yang dipersoalkan adalah adanya data ganda sejumlah 17 ribu sekian. Selain itu, kami juga mempersoalkan kapasitas mengupload aplikasi silon yang bermasalah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: