Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10,6 Miliar, 5 Jaksa Turun Tangan

Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10,6 Miliar, 5 Jaksa Turun Tangan

JAKSA PENYIDIK - Kajari Tegal menunjuk 5 jaksa penyidik tuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana KUR di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

"Nasabah tersebut dipinjam KTP-nya dan diberi imbalan per orang kurang lebih Rp400 ribu hingga Rp500 ribu oleh oknum calo," ungkapnya.

Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut. Atas kasus dugaan korupsi dana KUR di Kabupaten Tegal ini, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA: Roadshow ke Brebes, KPK Beri Pemahaman Anti Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa

BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.

Sumber: