Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Rampung, KPU Bersiap Susun DPHP

Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Rampung, KPU Bersiap Susun DPHP

Pencoklitan daftar pemilih Pilkada 2024 di Tegal (Foto: Dok Bawaslu Kota Tegal)--

TEGAL, radartegal.id - Tahapan pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal telah selesai. Saat ini KPU tengah bersiap untuk menyusun daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP).

Komisioner KPU Kota Tegal, Imam Ghozali mengatakan kegiatan Pencoklitan Pilkada 2024 telah selesai pada 24 Juli 2024 kemarin. Adapun hasil capaiannya adalah 100 persen telah selesai

"Kita telah selesai melakukan pencoklitan pada 24 Juli 2024. Dengan capaian 100 persen," katanya.

Menurut Igo (panggilan akrab Imam Ghozali) setelah tahapan pencoklitan selesai, maka tugas pantarlih menyampaikan laporan ke PPS dan PPK. Sebab, itu akan digunakan sebagai menyusun DPHP(Daftar Pemilih Hasil Perbaikan).

BACA JUGA: Pencoklitan Selesai Pertama, 2 Petugas Pantarlih di Tegal Dapat Reward dari Komisioner KPU

BACA JUGA: Capaian Pencoklitan Data Pemilih Pemilu Serentak 2024 di Tegal Lebih Dari 50 Persen

"Setelah dilaporkan, nantinya akan dilakukan pleno di masing-masing Kelurahan. Selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang hingga tersusun DPHP," ujarnya.

Meski pencoklitan selesai, kata Igo, pihaknya masih menerima masukan jika ada warga yang terlewatkan. Baik di dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) maupun yang di luar itu. 

Igo mengatakan jika ditemukan warga yang masuk dalam DP4 namun tidak ditemukan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua RT. Karena bisa saja mengetahui warganya itu, namun tetap saja harus bisa menunjukkan dokumen Kependudukan.

"Kalau tidak ada dokumen seperti KTP atau KK, maka kita akan berkoordinasi dengan Disdukcapil," terangnya.

BACA JUGA: Warga Brebes Bersiaplah, Besok KPU Lakukan Coklit Pilkada Serentak

BACA JUGA: 6.289 Petugas Pantarlih Brebes Mulai Coklit 1.508.339 Pemilih, Ini Jadwal Lengkapnya

Igo menambahkan, warga yang tidak masuk dalam DP4 tetapi memiliki dokumen KTP di Kota Tegal bisa mengajukan diri masuk dalam hak pilih. Karena pihaknya tetap menerima masukan sampai dengan penetapan DPT.

Sumber: