6.289 Petugas Pantarlih Brebes Mulai Coklit 1.508.339 Pemilih, Ini Jadwal Lengkapnya

6.289 Petugas Pantarlih Brebes Mulai Coklit 1.508.339 Pemilih, Ini Jadwal Lengkapnya

Petugas Pantarlih bersama komisioner KPU dan pemilih menempel stiker bukti coklit.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Sebanyak 6.289 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Brebes, mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak pada Minggu 12 Februari 2023. 

Hal itu, terungkap saat perwakilan Pantarlih bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum mendatangi rumah warga. Targetnya, melakukan coklit pada 1.508.339 pemilih yang berasal DP4 Kemendagri yang disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, coklit serentak yang dilakukan Pantarlih menjadi tindak lanjut apel kesiapan. Sesuai jadwal, Pantarlih bertugas melakukan coklit mulai 12 Februari hingga 14 April mendatang. 

Tujuannya, memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Ganjar Fokus Turunkan Harga Beras dan Minyak di Jateng

"Teknisnya, 6.289 petugas Pantarlih menyisir 292 desa dan lima kelurahan untuk melakukan coklit serentak," ungkapnya di sela-sela monitoring coklit beberapa desa.

Petugas Pantarlih yang bertugas, lanjut Riza, melakukan coklit pada TPS masing-masing. Yakni, satu TPS maksimal terdiri dari 300 pemilih. 

Total ada 6.289 TPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Brebes. Hasil coklit Pantarlih, akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara sebelum nanti menjadi DPT.

"Kami mengimbau masyarakat, agar proaktif dengan menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Data itu, akan dicocokkan dengan daftar calon pemilih yang telah dibuat KPU," terangnya.

BACA JUGA:Talud SD Negeri 1 Traju Longsor, PMI Kabupaten Tegal Cepat Salurkan Bantuan

Muamar Riza Pahlevi menuturkan, bagi masyarakat yang belum terdaftar saat coklit. Harapannya, bisa segera menyampaikan ke petugas Pantarlih saat menyisir ke rumah warga. 

Kemudian, bagi keluarga yang sudah dicoklit akan ditempel stiker pada rumah pemilih sebagai bukti.

"Stiker bukti coklit, terdiri dari nomor TPS, alamat RT RW, nama kepala keluarga, nama daftar pemilih, dan jumlahnya. Serta, ada tanda tangan petugas dan keluarga yang dicoklit beserta tanggal coklitnya," pungkasnya. *

Sumber: