Selama 2023, Satresnarkoba Polres Brebes Amankan 57 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selama 2023, Satresnarkoba Polres Brebes Amankan 57 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang diamankan pihak Kepolisian Polres Brebes. (Dok. Istimewa)--

RADAR TEGAL - Selama tahun 2023 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil meringkus 57 tersangka penyalahgunaan narkoba atau narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, Selasa 9 Januari 2024.

Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, Satres Narkoba Polres Brebes berhasil meringkus 57 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 40 kasus selama tahun 2023 lalu. Sebanyak 15 tersangka di antaranya dalam proses sidik jari, 8 tersangka dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan 34 tersangka lainnya sudah tahap II.

Dari 40 perkara itu di antaranya, 32 perkara narkotika, 4 perkara psikotropika, dan 4 perkara perlindungan kesehatan.

“Kasus peredaran narkoba tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022 lalu, jika tahun 2022 ada 45 kasus, tahun ini hanya 40 perkara atau menurun 5 kasus,” ujarnya.

BACA JUGA: 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 21 September 2023, 6.280 Orang Masuk Penyidikan

Dari 57 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus terdiri dari 47 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, 4 psikotropika dan 6 konsultan obat-obatan kesehatan.

“Meski begitu, tidak semua 57 tersangka ditahan, sebab 8 diantaranya menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Dari kasus yang berhasil diungkap, terbanyak terkait yaitu narkotika berada di wilayah Brebes bagian selatan. Namun untuk kasus penyalahggunaan narkoba berupa obat kesehatan dan psikotropika berada di pantura dan Brebes tengah.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, narkoba jenis ganja, sabu, serta obat-obatan psikotropika.

BACA JUGA: Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!

Dimana, sabu 285, 86 gram, ganja 1502, 9 gram dan 30 kecambah serta sinte atau ganja cair 44, 9 gram.

“Dari semua kasus terbanyak di wilayah Brebes bagian selatan dan sekitarnya yang berhasil diungkap,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aris menekankan untuk tidak segan-segan menindak siapa pun yang terlibat dalam urusan penyalahgunaan narkoba.

“Kami sebagai penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam pergaulan, dan bisa sadar hukum akan bahaya narkoba. Semoga Brebes jadi kota bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)

Sumber: