Profil Cindra Aditi Tejakinkin yang Bikin Ketua KPU Hasyim As'yari Klepek-klepek Lalu Dipecat

Profil Cindra Aditi Tejakinkin yang Bikin Ketua KPU Hasyim As'yari Klepek-klepek Lalu Dipecat

Hasyim As'yari dan Cindra Aditi Tejakinin--

radartegal.id - Netizen dibuat penasaran dengan sosok Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Profilnya tiba-tiba mendominasi pencarian, usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dipecat dari jabarannya.

Di sejumlah platform media sosial, tak sedikit warganet yang mendadak mencari-cari siapa sebenarnya Cindra Aditi Tejakinkin. Warganet penasaran dengan profil dan identitasnya, sehingga bisa membuat Hayim As'yari klepek-klepek.

Sebagaimana diketahui, Cindra Aditi Tejakinkin lah yang mengadukan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hingga akhirnya kelakuan bejat Hasyim Asy'ari terungkap dalam sidang etik DKPP.

DKPP pun memvonis Hasyim bersalah, karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran kode etik yang dimaksud dalam putusan DKPP, yakni tindak asusila yang dilakukannya kepada Cindra.

BACA JUGA: 891 Anggota PPS Pilkada 2024 Kabupaten Brebes Dilantik, Ketua KPU Tanggapi Rumors yang Beredar

Ironisnya, tindak asusila tersebut dilakukan Hasyim di sela-sela bimtek Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag di Belanda. Hasyim dipecat sebagai ketua KPU dalam dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, Rabu 3 Juni 2024 lalu.

Terbukti melanggar KEPP

Dalam putusannya, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar sejumlah pasal dalam KEPP. Di antaranya Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Melalui pesan tertulis, Cindra Aditi menyatakan sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim. Menurutnya, DKPP telah menangani perkara tersebut dengan sangat adil dan transparan.

BACA JUGA: Buka Rekrutmen Petugas PPK Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Tegal: Kita Pastikan Transparan

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id, Jumat 5 Juli 2024.

Cindra mengaku untuk mengadukan Hasyim ke DKPP adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan karena harus mengumpulkan seluruh keberanian. Apalagi dalam hal ini dirinya adalah korban tindak asusila dari orang yang memiliki jabatan penting.

"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap dia.

Sumber: