Coklit Rawan Joki, Petugas Pantarlih di Kabupaten Tegal Harus Sesuai dengan SK Pengangkatan

Coklit Rawan Joki, Petugas Pantarlih di Kabupaten Tegal Harus Sesuai dengan SK Pengangkatan

AWASI - Petugas pantarlih yang sedang melakukan coklit pilkada 2024 harus sesuai deng SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tegal.--

Hal itu karena PKD hanya ada 1 orang perdesa, sementara Pantarlih berbasis TPS. Bahkan, Pantarlih bisa 1 TPS ada 2 orang, jika jumlah pemilih dalam TPS itu, lebih dari 400 orang. 

"Bawaslu juga akan melakukan uji petik. Uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit Pantarlih, yang tidak bisa didampingi PKD. Uji petik dilakukan 4 hari setelah pelaksanaan coklit untuk memastikan pemilih sudah didata, ditempeli stiker, dan lainnya," tutupnya.

Sumber: