Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah Bagi ASN Kabupaten Tegal, BKPSDM Gandeng Bapenda

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah Bagi ASN Kabupaten Tegal, BKPSDM Gandeng Bapenda

WEBINAR- Sebagai langkah optimalisasi pajak daerah Kabupaten Tegal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal menggelar webinar serie 3, Kamis, 27 Juni 2024. -Istimewa-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id- Sebagai langkah optimalisasi pajak daerah Kabupaten Tegal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal menggelar Webinar Serie 3, Kamis, 27 Juni 2024. Dalam kegiatan itu, BKPSDM berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal.

Kegiatan bertema "Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Peningkatan Kepatuhan Pajak Daerah bagi ASN Kabupaten Tegal" itu digelar via zoom meeting dan live streaming Youtube.

Pj. Bupati Tegal Dr. Agustyarsyah, S.SiT, SH  MP dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala BKPSDM Mujahidin, SH, MH mengatakan, pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah perlu dukungan partisipasi semua elemen termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karenanya, ASN diharapkan dapat mengikuti webinar, agar bisa mendapatkan informasi yang benar tentang kepatuhan perpajakan dan tata caranya dengan benar.

BACA JUGA: Terbaru! 16 Pajak Daerah Kabupaten Tegal Kini Jadi 14, 32 Retribusi Jadi 18 Saja

BACA JUGA: Minerba Terendah, Ternyata Segini Realisasi Pajak Daerah Brebes di 2023

"Sehingga ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kewajiban pajak," terangnya.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal juga harus merespon setiap aduan masyarakat tentang pajak daerah secara cepat dan tepat serta memberikan informasi yang jelas terkait proses penyelesaian aduan tersebut.

Dalam webinar tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yossa Afandi, SE, M.Si menambahkan, kewajiban ASN dalam kepatuhan pajak daerah telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Juga SE Menpan no. SE/02/M.PAN3/2009 tentang Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan baik pajak nasional maupun daerah," tandasnya.

BACA JUGA: Maksimalkan Potensi Pajak Daerah, Anggota Komisi II Minta Bapenda Optimalkan Waktu yang Ada

BACA JUGA: Belum Ada Sanksi Tegas Bikin Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Brebes Seret

ASN juga memiliki peran dalam sosialisasi pajak daerah, yaitu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah. Menjadi contoh teladan, ASN harus menjadi pionir dalam membangun pajak daerah secara tertib dan tepat waktu sehingga memotivasi masyarakat.

Mengoptimalkan jalur komunikasi, baik langsung maupun digital sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat. 

Sumber: