Belum Ada Sanksi Tegas Bikin Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Brebes Seret
Tim pajak daerah dan retribusi Bapenda Brebes melakukan penagihan langsung pada pengelola hotel.-Syamsul Falaq-
RADAR TEGAL - Realisasi pajak daerah Kabupaten Brebes seret. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya sanksi tegas bagi pengusaha pengemplang pajak.
Nihilnya sanksi tegas membuat para wajib pajak terkesan abai dan tak menghiraukan imbauan. Dampaknya, realisasi pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah minim.
Buktinya hingga triwulan IV tahun 2023, realisasi rata-ratanya kurang dari 82 persen. Realisasi pajak daerah yang minim antara lain dari pajak restoran, pajak reklame, pajak air bawah tanah, pajak minerba, pajak parkir, hotel, hiburan dan penerangan jalan.
Kepala Bapenda Brebes melalui Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menyampaikan, penertiban sudah gencar dilakukan dengan melibatkan tim gabungan Satpol PP dan dinas terkait. Namun penagihan pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, masih banyak menghadapi kendala.
BACA JUGA:Antisipasi Kebocoran Pajak Daerah, Satgas Gabungan Pemkab Brebes Perketat Pengawasan
Terlebih, belum adanya sanksi tegas bagi pengusaha pengemplang pajak. Padahal, upaya pendekatan dan penagihan sudah dilakukan secara intens.
"Data update terakhir 11 Oktober 2023, realisasi pajak restoran baru tercapai Rp4,74 miliar dari total target Rp7 miliar atau 67,93 persen. Kemudian, pajak reklame baru tercapai Rp2,90 miliar dari target Rp4,2 miliar atau baru 69 persen," ungkapnya kepada Radar Tegal, Kamis 12 Oktober 2023.
Realisasi pajak minerba, lanjut Fetiana, juga baru Rp865.201.676 dari total target Rp5,05 miliar. Selanjutnya, pajak ABT dengan target total Rp 950 juta baru tercapai Rp716.954.570 atau baru 75,47 persen.
Selain itu, pajak parkir targetnya Rp600 juta tercapai Rp408.506.296 atau 68,08 persen. Pajak hotel, realisasinya baru Rp420.665.446 atau 76,48 persen dari target total Rp550 juta.
BACA JUGA:Banyak Kebocoran Retribusi dan Pajak Daerah, Pansus 36 DPRD Brebes Undang 9 OPD
Pajak hiburan tercapai Rp408.629.068 atau 81,74 persen dari target Rp500 juta. Terakhir, pajak penerangan jalan umum tembus Rp51,59 miliar atau 74,77 persen dari total target Rp69 miliar.
"Butuh kolaborasi dan sinergitas lintas sektoral, khususnya penegasan sanksi bagi wajib pajak yang ndablek. Sehingga, optimalisasi pajak daerah bisa mendongkrak potensi PAD," ujarnya.
Fetiana menuturkan, dengan sisa waktu dalam triwulan IV yang tinggal menghitung bulan, pihaknya mengaku terus melakukan penagihan dan menggencarkan roadshow berkala.
Tujuannya, mengingatkan sekaligus mengimbau semua pengusaha agar lebih tertib melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Terlebih, dalam waktu dekat Perda tentang pajak dan retribusi akan disahkan sebagai dasar dalam mengoptimalkan potensi PAD. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: