Tahun 2023, Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Oknum Karyawan Pegadaian Telah Diproses

Tahun 2023, Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Oknum Karyawan Pegadaian Telah Diproses

BAGI PAMLET - Kajari bersama Kasi Intel membagikan pamlet perangi kasus korupsi di depan kantor usai apel upacara peringatan Hakordia.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Komitmen untuk memproses semua tindak pidana korupsi (tipikor) terus dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Selama tahun 2023, Kejaksaan telah mengajukan 2 kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala desa (kades).

Kasus korupsi di Kabupaten Tegal masing-masing dilakukan mantan Kades Babakan yang menyalahgunakan anggaran Dana Desa. Saat ini, yang bersangkutan telah dijatuhi vonis.

Selain itu, kasus korupsi mantan Kades Jejeg dan oknum karyawan pegadaian. Kasus tersebut kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. 

"Jadi, sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya, apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan secara terus-menerus. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi di negeri ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH didampingi Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawihardja SH MH, Senin 11 Desember 2023.  

BACA JUGA:Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, 29 Desa di Jawa Tengah Merupakan Teladan

Selain terkait kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tegal, pernyataan tersebut terkait dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)  tahun 2023. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan sosialisasi dan membagikan stiker anti korupsi di depan kantor usai menggelar upacara peringatan hari ini.

Kegiatan tersebut melibatkan warga dan masyarakat pengendara yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Tujuan dari pembagian stiker dan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kasus korupsi dan bahayanya bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Dia menyampaikan bahwa peringatan Hakordia menjadi momentum penting bagi masyarakat di Kabupaten Tegal  untuk bersama-sama memerangi korupsi. Ia menekankan bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

“Mari kita membudayakan atau mengajak masyarakat untuk belajar, memberikan pendidikan anti korupsi, melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Kemudian, selanjutnya kita ciptakan sistem yang baik. Bagaimana kita menjalankan sistem yang bersih dan yang berikutnya penindakan, penindakan ini menjadi bagian yang paling akhir,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA:Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Sekda Jateng Minta UKPBJ Optimalkan Upaya Pencegahan

Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal antara lain Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasubbagbin, beserta staf. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  berharap bahwa upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan kesadaran kolektif untuk mencegah dan memerangi tindak korupsi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya dalam rangkaian Harkodia  juga digelar kegiatan seminar  sinergitas  berantas korupsi untuk Indonesia Maju oleh Inspektorat Kabupaten Tegal. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat  sinergi dan kolaborasi antara semua elemen dalam melakukan upaya pemberantasan kasus korupsi.

Demikian informasi terkait kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tegal. Semoga hal tersebut tidak terulang kembali. (*)

Sumber: