Mantan Kades di Tegal Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Gegara Selewengkan Bantuan Keuangan Provinsi Senilai Rp200 Juta
LESU - Mantan Kades Tegalwangi mendengarkan tuntutan di sidang kasus korupsi Banprov PN Tipikor Semarang--
RADAR TEGAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kades Tegalwangi Kecamatan Talang, TM (52) dengan tuntutan pidana 1 tahun 7 bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Itu, disampaikan JPU Mushofa SH dan Didiek Prasertyo SH di PN Tipikor Semarang.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta. Terkait itu, yang bersangkutan sempat mengembalikan senilai Rp 100.000.000.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, terdakwa sebelumnya sempat menyalahgunakan APBDes tahun 2021 sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada kegiatan penigkatan jalan desa. Dana yang diselewengkan nilainya berkisar Rp 200 juta.
"Dana tersebut bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk pengerjaan kontruksi jalan," ujarnya Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Divonis 7 Tahun Penjara
Menurut Yusuf, terdakwa sudah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp 100.000. Namun, yang bersangkutan tetap harus melunasi uang ganti rugi tersebut.
"Bila tidak sanggup maka yang bersangkutan mendapatkan tambahan kurungan penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Yusuf menambahkan sidang di PN Tipikor Semarang dipimpin majelis hakim Gatot Sarwadi SH dengan anggota Edi Darma Putra SH MH dan Titi Sansiwi SH. JPU mendakwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 junto pasal 18," cetusnya.
Fakta dipersidangan, dari sejumlah anggaran yang tercantum dalam APBdes Tegalwangi tahun anggaran 2021 tersebut, tercantum kegiatan pembangunan pengaspalan jalan dI RT 01 dan RT 02 diwilayah RW 01 senilai Rp 200 juta bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
BACA JUGA: Korupsi PTSL Mantan Kades di Tegal Terancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
"Terdakwa sempat menerbitkan surat keputusan Kepala Desa Tegalwangi. Tentang penunjukan pelaksana kegiatan anggaran Desa Tegalwangi dan dirinya menjabat pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: