Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Dukuhturi, Terancam Pidana 10 Tahun

Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Dukuhturi, Terancam Pidana 10 Tahun

INTEROGASI- Pelaku judi togel yang berhasil ditangkap polisi saat diinterogasi petugas.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pelaku judi togel yang terjadi di wilayah hukum Dukuhturi diringkus Polsek Dukuhturi Polres Tegal. Polisi berhasil mengungkap kasus yang terjadi pada beberapa waktu lalu. 

Kasus perjudian ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut. Setelah penyelidikan, pelaku judi togel berhasil diamankan.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dukuhturi AKP Slamet Ibnu Akbar. S.H., M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan adanya laporan tersebut, dan benar saat itu diketahui pelaku sedang melakukan transaksi,”ungkapnya, Jumat, 10 Mei 2024.

BACA JUGA: Rumahnya Dijadikan Tempat Transaksi Judi Togel Online, Pria di Pemalang Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

“Pelaku berinisial SM (31 tahun) berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 110.00, secarik kertas bertuliskan nomor pasangan serta 1 buah HP,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku judi togel tersebut sudah diamankan di Polsek Dukuhturi untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal, khususnya Kecamatan Dukuhturi agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas pria kelahiran Tegal ini.

Demikian informasi terkait penangkapan pelaku judi togel di Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Semoga hal ini bisa memberi efek jera bagi siapa saja pelakunya. (*)

Sumber: