846.047 Situs Judi Online Diblokir Kominfo, Budi Arie Bilang Begini
Ilustrasi judi online-Tangkapan Layar-
RADARTEGAL.DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi rupanya tidak tinggal diam soal situs judi online. Sebanyak 846.047 konten perjudian online kini sudah diblokir atau take down.
Pernyataan itu di kantornya, Kamis, 20 Juli 2023. Menurutnya, keputusan take down ratusan ribu situs judi online itu bukan tanpa dasar.
Namun, pihaknya mengaju pada hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Terkait hal ini, Budi mengaku sudah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.
Jumlah tersebut terhitung sejak Januari sampai dengan 17 Juli 2023. Karenanya, dia menegaskan jika seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian. Baik yang bersifat perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.
"Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap Budi Arie dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA:Mengaku Setor Rp250 Juta per Minggu ke Konsorsium 303, Pengakuan Bandar Judi Online Bikin Heboh
Budi Arie sendiri mengaku sering menerima pesan promosi situs judi online di ponselnya, baik itu melalui pesan singkat (SMS) ataupun WhatsApp. Terkait pemutusan akses terhadap ratusan ribu konten perjudian online tersebut sudah Kominfo lakukan sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Budi Arie.
Budi Arie juga mengklaim jika dalam seminggu terakhir, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online.
"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id