Risiko Beli Motor Tarikan Leasing Bisa Kena Ciduk Polisi? Warga Tegal Wajib Tahu Hal Ini

Risiko Beli Motor Tarikan Leasing Bisa Kena Ciduk Polisi? Warga Tegal Wajib Tahu Hal Ini

PARKIR - Membeli motor atau mobil yang diklaim sebagai tarikan leasing memang bisa menghemat biaya, namun risiko beli motor tarikan leasing sangat besar.--

BACA JUGA: Masih Banyak yang Enggan Ganti Nama, Polisi Usul Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus

BACA JUGA: Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Bakal Diganti Putih

Kendaraan Hasil Curian

Kasus lainnya adalah kendaraan yang benar-benar ditarik oleh leasing namun tidak dibawa ke kantor leasing melainkan dijual oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini sering terjadi dan sangat berbahaya bagi pembeli. 

Pembeli bisa saja mendapatkan kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK, namun dokumen kepemilikan lainnya tidak ada. Pada akhirnya, pembeli akan menghadapi masalah hukum karena kendaraan tersebut masih terdaftar sebagai milik leasing.

Proses Legalitas Kendaraan Tarikan Leasing

Kendaraan tarikan leasing yang legal tidak bisa dijual secara langsung oleh perorangan. Leasing akan menjual kendaraan tarikan mereka melalui proses lelang resmi. 

Oleh karena itu, jika Anda berminat untuk membeli kendaraan tarikan leasing, sebaiknya mengikuti proses lelang yang diadakan oleh balai lelang resmi. 

Balai lelang akan mengumumkan jadwal lelang mereka, dan ini adalah cara paling aman dan legal untuk mendapatkan kendaraan tarikan leasing.

BACA JUGA: Usai Kecelakaan Maut di Ciater, Subang, Izin Study Tour Diperketat, Polisi Tak Temukan Jejak Rem

BACA JUGA: Astra Motor Lakukan Pembinaan Posyandu untuk Wujudkan Anak Indonesia Sehat

Bahaya Membeli dari Perorangan

Membeli kendaraan yang diklaim sebagai tarikan leasing dari perorangan sangat berisiko. Kendaraan tersebut bisa saja merupakan barang curian, hasil penggelapan, atau bahkan kendaraan milik leasing yang dijual tanpa prosedur resmi. 

Hal ini akan membawa masalah besar di kemudian hari, baik masalah hukum maupun kehilangan kendaraan tersebut karena ditarik kembali oleh pihak leasing atau pihak berwenang.

Sumber: