120 Botol Miras Disita Polisi di Tegal, Pemiliknya Diproses

120 Botol Miras Disita Polisi di Tegal, Pemiliknya Diproses

Polisi di Tegal sita ratusan botol miras saat menggelar operasi penyakit masyarakat--

TEGAL, radartegal.com - Memasuki kampanye Pilkada 2024, petugas polisi di Tegal menggelar razia guna menjaga kondusifitas wilayah. Hasilnya, 120 botol minuman berhasil disita, termasuk jenis brangkalan atau tradisional.

Kapolres Tegal Kota melalui Kabagops Kompol Nur Cholis mengatakan di masa kampanye Pilkada 2024, pihaknya menggelar operasi. Sasarannya, berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, prostitusi, premanisme dan tindak kejahatan jalanan.

"Kegiatan operasi penyakit masyarakat ini sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif. Utamanya, selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024," katanya.

Menurut Kabag Ops sasaran kegiatan kali ini yakni peredaran minuman keras di wilayah Kota Tegal. Dari kegiatan itu, pihaknya berhasil menyita 120 botol miras yang terdiri dari AO dan brangkalan.

BACA JUGA: 60 Botol Miras Disita Polisi saat Malam Idul Adha di Tegal, Penjualnya Bakal Ditindak

BACA JUGA: 3 Pedagang di Tegal Jual Miras, Langsung Disidang Tipiring Harus Bayar Denda Segini

"Kami berhasil mengamankan 120 botol minuman keras. Dengan rincian 112 botol kecil jenis AO dan 8 botol jenis putihan atau brangkalan," ungkapnya.

Barang bukti tersebut, kata Kabag Ops, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres. Bahkan, pemiliknya juga ikut diamankan untuk penanganan lebih lanjut. 

Selanjutnya, Kabagops mengimbau kepada masyarakat, untuk bisa bekerja sama dalam mewujudkan situasi kamtibmas jelang Pilkada yang kondusif. Dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu ketertiban umum.

"Karena tanpa dukungan dari seluruh element masyarakat, hasil kegiatan Polres Tegal Kota tidak akan maksimal. Karenanya, bagi yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas kami minta agar melaporkannya sehingga bisa segera kita tindak lanjuti," pungkasnya.

Sumber: