Curi Speaker, Residivis Pencurian di Kabupaten Tegal Tertangkap Basah
BARANG BUKTI - Kapolsek Lebaksiu didampingi Kasi Humas Polres Tegal menunjukkan barang bukti kejahatan dari tangan residivis pencurian di Kabupaten Tegal yang tertangkap. -Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
Kasus penangkapan residivis sendiri bukan yang pertama kali. Sebelumnya, terduga jambret di Larangan Brebes yang berhasil ditangkap pihak kepolisian ternyata residivis asal Kabupaten Tegal. Pelaku penjambretan yang berhasil diamankan saat melancarkan aksinya itu mengakui sudah dua melakukan hal yang sama.
Aksi jambret di Larangan Brebes rupanya pernah dia lakukan juga di Kabupaten Tegal. Hal ini terungkap usai terduga menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Larangan.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Babak Belur di Losari Ternyata Residivis
BACA JUGA: Korban Mutilasi Punya Seorang Anak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan di 2015
Terduga jambret di Larangan Brebes berinisial S, 44 tahun, warga Kabupaten Tegal ini, kemudian digelandang polisi ke Mapolres Brebes, Sabtu 11 Mei 2024 dini hari.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengaku niat menjambret berawal saat melintas di Jalan Desa Siandong Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Kala itu, dirinya akan berkunjung ke rumah temannya.
Namun, saat hendak ke rumah temannya, dirinya melihat korban seorang nenek, bernama Ripah, 75 tahun, sedang membersihkan bawang merah dengan mengenakan kalung emas.
"Saya akhirnya berhenti dan langsung mencoba menarik kalung emasnya. Namun, korban melawan dan warga lainnya akhirnya menangkap saya," ungkap terduga jambret di Larangan Brebes ini.
Dia mengakui, aksi serupa juga pernah dilakukannya di Kabupaten Tegal. Saat itu, dirinya ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara.
"Saya pernah masuk penjara dan ini dua kali saya ketangkap, Mas," aku terduga jambret di Larangan Brebes ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: