Curi Speaker, Residivis Pencurian di Kabupaten Tegal Tertangkap Basah

Curi Speaker, Residivis Pencurian di Kabupaten Tegal Tertangkap Basah

BARANG BUKTI - Kapolsek Lebaksiu didampingi Kasi Humas Polres Tegal menunjukkan barang bukti kejahatan dari tangan residivis pencurian di Kabupaten Tegal yang tertangkap. -Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

LEBAKSIU, radartegal.id- Seorang residivis pencurian di Kabupaten Tegal diringkus jajaran Polsek Lebaksiu. Hal ini setelah pelaku berinisial S tertangkap basah saat mencuri speaker.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 1 Juni 2024, kasus tindak pidana residivis pencurian di Kabupaten Tegal tersebut terjadi di Desa Lebakgowah. Hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian sepeda motor di desa yang sama.

Hal ini seperti diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H. Menurutnya, peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.

"Berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika nenek korban MAS melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Jambret di Larangan Brebes Ternyata Residivis asal Kabupaten Tegal, Akui Pernah Masuk Penjara

BACA JUGA: 2 Anak Berkonflik dengan Hukum Diringkus Polres Tegal, Seorang di Antaranya Residivis

Dia kemudian meminta korban untuk memeriksa, tetapi tidak menemukan tanda-tanda apapun. Lalu pada pukul 03.00 WIB, pelaku berinisial S  yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu dan seorang residivis pencurian di Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif.

Dirinya tertangkap setelah sejumlah warga meneriakinya. Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan 

"Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J.yang merupakan seorang warga desa Lebakgowah," tandasnya.

Korban juga pernah melaporkan kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek  Lebaksiu dan tercatat mengalami kerugian sejumlah Rp13 Juta. Rupanya, residivis pencurian di Kabupaten Tegal itu menyembunyikannya di sebuah rumah kos yang beralamat di Adiwerna Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: 1 Dari 3 Pelaku Penyebab Meninggalnya Anggota Geng Motor di Brebes Ternyata Residivis Kasus Sama

BACA JUGA: Dibekuk Polisi, Residivis Brebes Ngumpet di Atas Eternit Rumahnya

Terpisah, Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengatakan, motif ekonomi yang dialami oleh pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang. 

"Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," ungkapnya.

Sumber: