Bagaimana Hukum Menyantap Sesajen di Tempat Sembarangan? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Hukum Memakan Sesajen di Tempat Sembarangan.--
radartegal.id – Sesajen merupakan makanan yang dipersembahkan untuk arwah leluhur yang sudah dipercaya dari masa ke masa. Berikut ini hukum memakan sesajen di tempat sembarangan.
Umumnya, sesajen menjadi bahan ritual yang selalu ada disetiap upacara adat yang bertujuan untuk media komunikasi dengan makhluk gaib.
Sebagian masyarakat di Indonesia sendiri, mempercayai bahwa makhluk gaib yang diberi sesajen dapat meningkatkan produksi pertanian atau pun menghilangkan beragam malapetaka dan bencana.
Ada pun bentuk sesajen ini dapat berupa kelapa hijau, ayam cemani, padi, jenang sengkolo, sayuran, daun sirih, buah-buahan, hingga jajanan pasar.
Tidak hanya itu, terdapat juga barang-barang antik yang disajikan dengan makanan seperti menyan, keris, gendang, gong, dan semacamnya, ya.
BACA JUGA: Mitos Larangan Injak Sesajen atau Canang di Bali, Ternyata Begini Alasannya
Barang antik dan makanan tersebut dipercaya oleh masyarakat Indonesia memiliki makna tersendiri.
Hukum menyantap sesajen di tempat sembarangan
Melansir dari web muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjig dan Tajdid PP Muhammadiyah yakni Sopa mengatakan bahwa mempersembahkan sesaji apabila ditujukan untuk hal lain selain Allah SWT merupakan perbuatan syirik.
Hal ini berarti, mempersembahkan sesajen baik di pohon besar, pegunungan, sawah, atau di mana pun untuk arwah leluhur dengan keyakinan bahwa dapat mendatangkan keberuntungan dan kelancaran, atau menangkal hal-hal buruk tergolong dosa besar.
Ia juga mengingatkan bahwa ketika seseorang menemukan sesajen di mana pun. Maka lebih baik dibiarkan saja, jangan dikonsumsi.
BACA JUGA: Soal Sesajen Haram atau Tidak, Putri ke-4 Gus Dur: Hormati Hak Orang Lain Itu Perintah Agama
Hal ini karena, haram hukumnya apabila memakan sesajen yang ditemukan disembarang tempat karena pada intinya sesajen merupakan makanan yang dipersembahkan kepada selain Allah.
Baik itu sesajenberupa daging sembelihan atau pun makanan selain daging seperti buah-buahan, maka hukumnya haram apabila dikonsumsi oleh umat Islam. Ada pun dalilnya terdapat di QS. Al-Baqaah ayat 173 dan prinsip Sadd adz-Dzari’ah.
“Jika makanan (sesajen) adalah daging yang disembelih untuk sesaji kepada arwah, maka haram dimakan. Adapun makanan selain daging pada dasarnya tidak haram untuk dimakan. Namun demikian, sebagai upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif, maka dianjurkan untuk tidak memakan makan tersebut, dengan alasan mencegah terjerumus pada kesyirikan,” ucap Sofa.
Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan bahwa membiarkan makanan sesajen tidak termasuk mubazir. Tidak tepat apabila mibazir menjadi alasan untuk mengkonsumsinya, ya.
BACA JUGA: Kembali Singgung Sesajen, Yenny Wahid Sebut Menendangnya Mencederai Keyakinan Masyarakat
Sebab, prinsip dari mubazir sendiri dalam Islam yakni tidak menggunakan pemberian Allah sesuai dengan kehendak Allah. Apabila makanan diperlakukan tidak sesuai dengan kehendak Allah, baru dapat dikatakansebagai mubazir.
Jadi, logikanya yakni membiarkan makan haram. Misalnya saja daging tidak termasuk mubazir, ya.
“Jadi, makanan apa saja yang disajikan untuk dipersembahkan kepada selain Allah, ya tidak perlu dimakan, karena membiarkannya tidak termasuk mubazir. Tidak boleh mengkambinghitamkan mubazir untuk memakan sesajen yang kita temukan di sembarang tempat,” ungkap Sofa.
Hukum Memakan Sesajen Menurut Ustad Adi Hidayat
Hukum memakan sesajen lainnya yang dapat menjadi pengetahuan untuk Anda yakni dari Ustad Adi Hidayat melihat dari channel Youtube Official Dakwah. Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA: Dalam Islam Sesajen Tidak Dibenarkan, Buya Yahya: Roh Orang Meninggal Tidak Terikat dengan Materi
Kata Ustaz Adi Hidayat dahulu terdapat banyak orang yang sering memanfaatkan jin minta ke jin, memberikan sesajen, ada yang mengorbankan darah bahkan tidak sedikit ada yang mengorbankan manusia. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan bagian dunia yang mungkin sendiri tidak diraihnya.
Pengin jabatan potong kerbau, ketika sudah mendapatkan jabatan berujung pada meninggal dunia. Wafat dalam keadaan musrik kata Allah sudah terjadi pada zaman dahulu.
Ia juga menjalaskan bahwa Jin apabila sudah diberikan bagiannya oleh manusia. Maka Ia akan mengejar selama hidup dan tidak mudah untuk mengeluarkannya, akan dikerjar terus menerus.
Jin akan terus menuntut, apalagi jika Anda sudah melakukan perjanjian. Menjauhlah dari hal yang seperti ini karena Allah sudah menyiapkan amalan saleh bangun salat malam tahajud, ada jaminan disitu untuk karir.
BACA JUGA: Ramai Sesajen Semeru Ditendang, Gus Baha Bahas Sejarahnya dan Sebut Wali
Salat tahajud memang sunnah. Namun, apabila Anda mampu mengerjakannya maka Allah akan angkat ke tempat yang terbaik.
Demikian ulasan mengenai hukum memakan sesajen di tempat sembarangan. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: