Perusahaan di Kabupaten Tegal Telat Bayar THR Pekerja, Disperintransnaker Siapkan Sanksi Tegas Ini
THR - Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal menjelaskan soal mekanisme, perhitungan, waktu dan sanksi bagi perusahaan yang telat bayar THR pekerja.-istimewa-
SLAWI, radartegal.com - Perusahaan wajib bayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Bagi Perusahaan di Kabupaten Tegal yang telat bayar THR pekerja akan kena sanksi tegas.
Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal menyiapkan sanksi tegas pada perusahaan yang telat bayar THR pekerja. Karena itu, Kepala Disperintransnaker, Supriyadi mengingatkan perusahaan atau pengusaha untuk segera bayar THR pekerja, Kamis 12 Maret 2026.
Pembayaran THR Pekerja di Kabupaten Tegal
Supriyadi mengatakan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Siap-siap! Besok THR ASN Pemkab Tegal Rp49,4 Miliar Mulai Disalurkan
BACA JUGA:Pemkab Ingatkan Calon Pekerja Migran Tegal Gunakan Jalur Resmi: Jangan Berangkat Secara Ilegal
Perusahaan, sambung dia, wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR Pekerja
Berdasarkan data Disperintransnaker Kabupaten Tegal, pada tahun 2026 tercatat sebanyak 30.232 pekerja di Kabupaten Tegal berpotensi menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Besarannya, jelas Supriyadi, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
BACA JUGA:Wacana Restorasi Situs Candi Gong Sidamulya Tegal: Mengungkap Sejarah Peradaban Kuno di Tlatah Tegal
BACA JUGA:41 Tahun Bhakti Praja Tegal, Menjaga Mutu di Tengah Tantangan Zaman
Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan atau upah bersih, maupun upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.
Waktu Pembayaran THR
Selain mengatur besaran THR, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai waktu pembayaran kepada pekerja. Supriyadi membeberkan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh, tidak diperbolehkan dicicil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




