Sambangi BP2MI, Pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja dan PMI

Sambangi BP2MI, Pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja dan PMI

Ketua Pansus 50 DPRD Brebes saat berkunjung ke BP2TKI.(istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Brebes mendatangi Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, kemarin 29 Mei 2024. Mereka membahas terkait perlundungan tenaga kerja dan Pegawai Migran Indonesia (PMI).

 

Pansus 50 DRPD Brebes yang diketuai Haryanto, diterima langsung oleh Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, I Ketut Suardana. Dalam pertemuan tersebut tidak lain untuk membahas penyelenggaraan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan tenaga kerja dan pekerja migran Indonesia.

 

Hal ini dilakukan DPRD dan hPemkab Brebes dengan BP2MI tidak lain untuk penguatan kerjasama dan dalam  meningkatkan kualitas tenaga kerja. Dan memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kerja maupun pekerja migran asal Kabupaten Brebes.

 

Perlindungan tenaga kerja dan PMI

 

Dalam hal ini, Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, I Ketut Suardana mengatakan, bahwa dengan kunjungan yang dilakukan Pemkab Brebes maupun DRPD, menyehutkan betapa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

 

"Kami siap mendukung upaya Pemkab Brebes dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia melalui berbagai program dan inisiatif yang telah kami rancang," ungkapnya.

 

Sementara Ketua Pansus 50 DPRD Brebes Haryanto yang ditemui awak media, Kamis 30 Mei 2024 siang menjelaskan, bahwa nantinya Raperda  Perlindungan Tenaga dan PMI Kerja ada beberapa poin perubahan.

 

Salah satunya, ungkap Haryanto yakni perubahan lahan pertanian yang berubah untuk menjadi daerah industri. Hal ini harus terlebih dulu ada aturan yang menyesuaikan.

 

"Perubahan bisa dilakukan bila ada peraturan daerah atau Perda yang disesuaikan dengan undang-undang yang yang berlaku," ucapnya.

 

Siapkan skil pekerja migran

 

Untuk itu, DPRD Brebes berharap pemerintah daerah mestinya juga harus bisa menyiapkan skill warga dlm keahlian tertentu sesuai kebutuhan investor. "Salah satunya Pemkab Brebes bisa menyiapkannya BLK (Balai Latihan Kerja) dan sejenisnya," terangnya.

 

Disisi lain, Kabupaten Brebes yang merupakan salah satu daerah dengan penyuplai PMI yang cukup banyak. Karenanya Pemkab Brebes harus menyiapkan Perda tentang perlindungan tentang pekerja migran Indonesia (PMI).

 

"Brebes masuk 10 besar pengirim pekerja migran ke luar negeri, sehingga perlindungan dari Pemkab Brebes sangat diperlukan bagi para tenaga kerja di luar negeri," pungkasnya.

 

Demikian informasi tentang pansus 50 DPRD Kabupaten Brebes yang akan membahas raperda perlindungan tenaga kerja dan PMI. Semoga bermanfaat.

Sumber: