Keberadaan Toko Swalayan di Tegal Ditata, Jarak Tak Boleh Kurang dari 500 Meter dengan Pasar Rakyat
Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani surat keputusan yang menyetujui raperda toko swalayan menjadi perda--
TEGAL, radartegal.id - Keberadaan toko Swalayan di Tegal bakal ditata. Itu, menyusul setelah di setujuinya Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda oleh DPRD Kota Tegal dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis 13 Juni 2024 kemarin.
Juru Bicara Pansus IV DPRD Kota Tegal, Sugiono saat menyampaikan hasil pembahasan Raperda mengatakan Raperda tersebut mengatur Lokasi Pendirian untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Nantinya, keberadaannya wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang.
Adapun pengaturan jarak lokasi pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat paling dekat 500 meter. Kemudian jarak antar Toko swalayan satu paling dekat 500 meter, kecuali di kawasan perdagangan dan jasa dengan pembatasan jumlah Toko Swalayan tiap Kecamatan.
"Jarak lokasi dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 meter kecuali dikawasan perdagangan dan jasa. Jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan satu dengan Toko Swalayan lainnya paling dekat 300 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa," terangnya.
BACA JUGA: Bulan Depan, DPRD Kota Tegal Bakal Sahkan 2 Raperda
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Raperda KUB Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna
Menurut Sugiono, ketentuan jarak lokasi pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak. Itu, harus disediakan pemohon dan diverifikasi oleh Tim.
"Selain jarak, dari hasil pembahasan Raperda tersebut juga mengatur waktu pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket," tandas Sugiono.
Disebutkannya, untuk waktu pelayanan yakni Senin - Jumat Pukul 10.00-22.00 WIB, Sabtu Pukul 10.00-23.00 WIB. Serta pada Hari Besar Keagamaan, Hari libur nasional atau hari tertentu lainnya Pukul 10.00-23.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Walikota, Dadang Somantri mengatakan Pemerintah Daerah tidak serta merta melegalkan dan mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal. Namun tetap memberikan rambu-rambu yang ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
BACA JUGA: Pansus IX DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda PBG Sebagai Perubahan Perda IMB
BACA JUGA: Pemkot dan DPRD Kota Tegal Sepakat Bahas 13 Raperda di 2024, Ini Daftarnya
"Penataan dan pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan, dan Toko Swalayan, harus lebih baik lagi. Agar kedepan menjadi langkah awal yang baik bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengembangan," kata Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: