Restorative Justice, Keponakan yang Curi Motor Pamannya di Brebes Akhirnya Dibebaskan

Restorative Justice, Keponakan yang Curi Motor Pamannya di Brebes Akhirnya Dibebaskan

BEBAS- Pelaku pencurian sepeda motor (kaos putih) mendapatkan restorative justice dan bisa bebas.-Istimewa-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Seorang pemuda yang mencuri sepeda motor milik pamannya bisa menghirup udara bebas, Senin 13 November 2023. Hal itu setelah pelaku mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Pemuda tersebut berinisial FI, 29 tahun, warga Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes. Dia dibebaskan melalui kebijakan restorative justice (penyelesaian pidana di luar hukum).

Kepala Kejari Brebes Yadi Rahmat Sunaryadi mengatakan, pemberian restorative justice telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), untuk menghentikan penuntutan di Pengadilan.

Tersangka sendiri awalnya didakwa Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana tentang Pencurian. Menurut Kajari, ada sejumlah alasan tersangka menerima restorative justice.

BACA JUGA:Insiden Pemukulan Sesama Penjual Emas di Brebes Berakhir dengan Restorative Justice

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana dapat dikenakan denda atau pidana di bawah lima tahun. 

Hal yang paling penting adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka yang dalam hal ini masih ada ikatan keluarga. 

"Dalam menangani perkara jni, jaksa selalu aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil restorative justice. Selanjutnya kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas kelas II B Brebes," kata Yadi Rahmat Sunaryadi didampingi Kasipidum Nugroho Tanjung dan Kasiintel Dwi Raharyanto. 

Awal mula kejadian ini berawal saat pelaku ingin memiliki sepeda motor. Saat itu, tersangka yang merupakan pekerja serabutan melihat satu unit sepeda motor Honda Revo milik pamannya yang terparkir tanpa dikunci stang di sebelah rumahnya. 

BACA JUGA:Memenuhi Syarat, Jupri Terima Restorative Justice

Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor itu dengan cara melepas kabel kontaknya selanjutnya mendorong sepeda motor tersebut sampai depan masjid yang dekat rumah pemilik motor. Kemudian tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kembali kabel kontak lalu menstater hingga mesinnya hidup.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000," jelasnya.

Sebelum dibebaskan dan pulang ke rumahnya, tersangka diminta pamannya untuk berjanji di hadapan para jaksa, tokoh agama hingga kedua belah pihak keluarga untuk tidak mengulangi perbuatanya di kemudian hari. (*)

Sumber: