Gencarkan Edukasi Selektif Pilih Armada Bus Pariwisata, Dishub Kabupaten Tegal Beri Batas Usia

Gencarkan Edukasi Selektif Pilih Armada Bus Pariwisata, Dishub Kabupaten Tegal Beri Batas Usia

EDUKASI - Kasi Angkutan Terminal Dishub usai memberikan edukasi dan menyerahkan SE Bupati Tegal terkait penggunaan armada bus pariwisata.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id- Gencarkan edukasi selektif pilih bus pariwisata, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal memberi batas usia armada bus pariwisata yang digunakan. Batasan usia maksimal bus adalah 15 tahun dan ini bisa dilihat dari dokumen STNK. 

Diharapkan armada bus pariwisata yang akan digunakan harus lulus uji berkala selama 6 bulan sekali yang dapat dibuktikan dengan kartu lulus uji berkala. Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi, Sabtu 25 Mei 2024.

Menurutnya, pemesan armada bus pariwisata juga harus memastikan pengemudinya memiliki SIM B II umum dan pengemudi dalam kondisi sehat dan menguasai jalur yang akan dilewati. 

"Untuk dokumen perizinan dan kelaikan bus pariwisata bisa dilihat melalui aplikasi mitra darat  (google play store "ketik Mitra Darat") dan melalui https://spionam.dephub.go.id. Dan apabila diperlukan masyarakat dapat menghubungi  Dinas Perhubungan untuk dilaksanakan rampcek sebelum bus unit diberangkatkan," ungkapnya.

BACA JUGA: Tips Pilih Angkutan Pariwisata yang Aman Ala Dishub Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Pengelola Pariwisata Dilatih Promosikan Wisata di Tegal Lewat Media Sosial

Pembatasan usia armada bus pariwisata ini merupakan langkah meminimalisir insiden di tengah kegiatan study tour yang terus dilakukan Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada Dinas Dikbud maupun Kemenag Kabupaten Tegal.

Terkait hal ini, pihaknya sempat melakukan koordinasi dengan Bidang Pendidikan SMP Dinas Dikbud dan juga lembaga pendidikan di bawah naungan kantor Kemenag Kabupaten Tegal. 

Terkait dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 510.11/15/B.0775 tanggal 20 Mei 2024 Perihal Penggunaan Angkutan Pariwisata Berizin untuk tujuan wisata/kegiatan keagamaan / study tour. 

Dalam surat edaran tersebut semua elemen dari camat, kades maupun lurah diminta berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih armada bus pariwisata dengan selalu mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jasa. 

BACA JUGA: Bus Pariwisata yang Akan ke Obyek Wisata Guci Tegal Diperiksa Kelaikannya

BACA JUGA: Dukung Mudik Gratis Jawa Tengah, 3 Armada Bus Pariwisata Disiapkan Pemkab Tegal Angkut Pemudik

Sementara itu, pasca kecelakaan maut di Subang,  Polres Tegal segera melakukan ramp check atau pemeriksaan kendaraan. Satlantas  Polres Tegal bekerjasama dengan Dinas Perhubungan.

Sumber: