Revisi Perda RTRW Brebes, Pemkab Gelar Konsultasi Publik, Ini Kata Anggota Dewan

Revisi Perda RTRW Brebes, Pemkab Gelar Konsultasi Publik, Ini Kata Anggota Dewan

Anggota DPRD Brebes Waidin (tengah) saat mengikuti konsultasi publik di KPT Brebes.(Istimewa)--

RADAR TEGAL - Dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, Pemkab Brebes menggelar pertemuan di Gedung KPT Brebes, kemarin. Anggota DPRD Brebes Waidin hadir dalam kegiatan dalam rangka revisi Perda RTRW Brebes.

Dikonfirmasi awak media, Waidin menyebutkan petemuan kemarin merupakan yang kedua kalinya. Kegiatan ini merupakan salah syarat dokumen yang diperlukan dalam proses revisi perda RTRW Brebes yakni Perda 13 Tahun 2019.

"Di mana, dalam perda tersebut tentang RTRW. Jadi saat ini sudah lima tahun, 2024 ini maka Perda RTRW sudah bisa direvisi," ujarnya, Jumat 17 Mei 2024.

Revisi Perda RTRW Brebes ini tidak lain untuk menyesuaikan Kabupaten Brebes terutama dalam mengembangkan potensi daerah. 

BACA JUGA: Pemkab Brebes Belum Miliki Perda Perlindungan Pegawai Migran, Padahal Banyak yang Kerja di Luar Negeri

Atas kegiatan ini, kata dia, tahapannya sudah sampai di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Brebes. Jika nanti setelah revisi Perda RTRW Brebes dibahas oleh Pansus dan mendapatkan persetujuan bersama eksekutif maka nanti akan dilanjutkan dengan proses pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat yakni di Kementerian ATR/BPN.

"Lah salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam materi pembahasan revisi Perda RTRW ini untuk membahas lintas sektoral dari Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah konsultasi publik," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: