Pemkab Brebes Belum Miliki Perda Perlindungan Pegawai Migran, Padahal Banyak yang Kerja di Luar Negeri

Pemkab Brebes Belum Miliki Perda Perlindungan Pegawai Migran, Padahal Banyak yang Kerja di Luar Negeri

Anggota DPRD Brebes Mustholah.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Kabupaten Brebes menjadi salah satu daerah yang warganya banyak menjadi Pegawai Migran Indonesia (PMI). Meski begitu, Pemkab Brebes belum memiliki peraturan daerah (Perda) perlindungan pegawai migran.

Belum adanya perda perlindungan pegawai migran ini terungkap, saat rapat Pansus 50 DPRD Brebes, yang menggodok Raperda Perlindungan TKI. Kegiatan itu digelar di ruang Komisi IV DPRD Brebes, beberapa hari yang lalu 

Ketua Pansus 50 DPRD Brebes Mustholah yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, perda perlindungan pegawai migran atau pekerja asal Brebes baik di lokal atau di luar negeri sangat dibutuhkan. Sehingga harus ada regulasi yang jelas berupa peraturan daerah.

Apalagi sampai saat ini, Pemkab Brebes belum memiliki perda perlindungan pegawai migran, maka sebagai salah satu daerah kantong PMI, perda ini harus segera dibentuk dan disahkan. 

BACA JUGA: Pansus 49 DPRD Brebes Bahas Percepat Pembahasan Raperda RTRW Kawasan Peruntukan Industri

"Pekerja migran asal Brebes yang terlantar di luar negeri karena tidak ada job juga masih ada. Kasus-kasus seperti ini menjadi perhatian serius, karena bagaimana pun mereka adalah pahlawan devisa," ujarnya.

Selain membahas perda perlindungan pegawai migran, pihaknya juga akan membahas Raperda terkait pekerja lokal. Pembentukan perda ini diharapkan bisa untuk lebih maksimal dalam penyaluran pekerja lokal untuk bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Brebes. Raperda ini juga membahas agar persentase pekerja laki-laki lebih ditingkatkan dari kebutuhan pekerja perempuan. 

"Penyerapan tenaga kerja saat ini masih mayoritas perempuan, sedangkan laki-laki di sini sangat sedikit memiliki kesempatan kerja. Perda ini juga mengatur agar pekerja yang akan disalurkan agar lebih dulu mengikuti pelatihan kompetensi yang difasilitasi oleh pemda," pungkasnya.(*)

Sumber: