Malu, Siswi SMK di Kabupaten Tegal Tega Habisi Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya

Malu, Siswi SMK di Kabupaten Tegal Tega Habisi Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya

INTEROGASI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK mengorek informasi dari pelaku pembunuhan bayi lelaki yang baru saja dilahirkan.--

RADAR TEGAL - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tegal tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Alasannya, pelaku berinisial AP (19) ini malu melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

Mirisnya lagi, usai dihabisi nyawanya jazad korban kemudian dikuburkan begitu saja di sebuah pekarangan di Desa Kalisoka Kabupaten Tegal. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika seorang nenek menemukan gundukan tanah di belakang rumahnya. Selanjutnya, wanita yang tidak lain nenek dari korban mengambil cangkul dan mulai menggalinya.

Setelah digali, kata Kapolres, nenek tersebut menemukan mayat bayi didalam bungkusan kain putih. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke petugas Kepolisian.

BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Laki-laki Terkubur di dalam Tanah, Ditemukan saat Kakinya Terlihat Keluar

"Berangkat dari temuan tersebut pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya mengungkap identitas dan keberadaan pelaku," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka AP mengaku ingin menghilangkan nyawa janin laki - laki yang dikandungnya karena malu. Tersangka AP melakukan hal tersebut tanpa didampingi kekasihnya AS yang saat itu bekerja di Bekasi.

Menurut Kapolres Kekasih AP yakni AS ( 20) warga Desa Kalisoka berhasil diringkus dirumah kontrakan yang berada di Bantar Gebang Kota Bekasi dan lansung kita gelandang ke Mapolres Tegal. Usai berhasil menangkap AS, tak berselang lama polisi menciduk pelaku AP.

Kapolres mengungkapkan, awalnya tersangka AP membungkam mulut janin lelaki yang baru dilahirkan agar tidak menanggis. Namun ternyata janin lelaki tersebut sudah tidak bernafas. 

BACA JUGA: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Saluran Pinggir Rel Kereta Api

"Setelah mengetahui bayinya tidak bernafas, tersangka menguburkan jasad bayi tersebut dipekarangan rumah nenek kekasihnya," cetusnya.

Dalam kasus ini keduanya diancan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*) 

Sumber: