Gaungkan Semangat Literasi di Tegal, Guru Hingga Budayawan Ikut Sosialisasi Sistem Perbukuan

Gaungkan Semangat Literasi di Tegal, Guru Hingga Budayawan Ikut Sosialisasi Sistem Perbukuan

Sosialisasi Sistem Informasi Perbukuan Indonesia--

TEGAL, radartegal.id - Sejumlah guru hingga budayawaan mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) yang digelar pada Kamis 18 Juli 2024. Selanjutnya, mereka diharapkan bisa menggaungkan semangat literasi di Kota Tegal, utamanya kepada para siswa.

Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbud RI Supriyatno usai memberikan sambutan mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu mandat dari Undang-Undang 3/2017 tentang sistem perbukuan. Serta juga Peraturan Pemerintah 75/2019.

"Di mana sistem informasi perbukuan menjadi salah satu amanat yang dapat dikembangkan. Serta disosialisikan kepada masyarakat dalam rangka untuk memberikan berbagai informasi terkait dengan kebijakan perbukuan," katanya.

BACA JUGA: Ingatkan Pentingnya Peran Keluarga dalam Literasi Digital, Sekda Jateng: Madrasah Pertama

BACA JUGA: Disdikbud Kabupaten Tegal Beri Pendampingan Penyusunan Strategi Penguatan Literasi SD Level 1 dan 2

Menurut Supryatno, melalui kegiatan itu harapannya kedepan dapat tumbuh ekosistem perbukuan yang sehat. Para pelaku perbukian ini akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kegiatan ini, kita harapkan dapat terus dilakukan di berbagai daerah. Kalau bisa di satu Provinsi bisa 1-2 daerah," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Ismail Fahmi mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI. Karena telah menggelar kegiatan tersebut bagi para pendidik dan guru.

"Sebagaimana kita pahami bersama, Kota Tegal merupakan salah satu kota literasi. Dan literasi ini akan kita terus gaungkan, utamanya kepada anak didik di sekolah, sehingga diharapkan dapat selalu meningkatkan kemampuan dan budaya literasi," kata Fahmi.

BACA JUGA: Polri Peduli Literasi hingga ke Pelosok Nusantara, Polres Tegal Distribusikan 820 Buku ke Desa Terpencil

BACA JUGA: Tingkat Literasi di Kabupaten Tegal Rendah, Siswa Menulis Hanya untuk Memenuhi Tugas Bahasa Indonesia

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri mengatakan setidaknya ada 3 Undang-Undang yang dibentuk pihaknya bersama Pemerintah. Yakni, UU nomor 3/2017 tentang sistem perbukuan, UU nomor 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan dan UU nomor 13/2018 tentang simpan karya rekam karya cetak.

"Nah, kegiatan kali ini adalah sosialisasi sistem informasi perbukuan. Itu, terkait dengan UU nomor 3/2017," kata Fikri.

Menurut Fikri, UU nomor 3/2017 mengamanatkan agar ekosistem perbukuan perlu dibentuk. Sehingga, harapannya nanti pemerintah dapat menyediakan buku yang bermutu, murah dan merata. 

Sumber: