Gunakan Dana Desa untuk Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Desa Harus Patuhi Ketentuan Ini

Gunakan Dana Desa untuk Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Desa Harus Patuhi Ketentuan Ini

KICK OFF - Komitmen bersama kick off desa bebas stunting digelar saat FGD RAPPPIA di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Selasa 14 November 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Turunkan angka stunting, pemerintah desa di Kabupaten Tegal dapat menggunakan Dana Desa (DD). Hal itu terungkap saat acara Focus Group Discussion (FGD) Relawan Peduli Pendidikan Perempuan Ibu Anak (RAPPPIA) Kabupaten Tegal.

Dalam acara yang berlangsung di TPQ Subulussalam Karanggondang, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa 14 November 2023 itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal Saeful Bahri mengatakan pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa.

Termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan melalui mekanisme perencanaan desa. Dalam acara tersebut, digelar juga komitmen bersama kick off desa bebas stunting.

Menurut Saiful Bahri, penggunaan Dana Desa harus tetap mendasari Peraturan Kementerian Desa dan PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

BACA JUGA:Bupati Tegal Monitoring Rames Saceting di 2 Kecamatan untuk Tekan Stunting, Ini Hasilnya

Selain itu, juga aturan terbaru yang berlaku yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi yang setiap tahunnya prioritas penggunaan Dana Desa selalu berubah.

"Prinsipnya, DD bisa digunakan untuk kegiatan penurunan angka stunting," kata Saeful Bahri yang hadir mewakili kepala Dispermades Kabupaten Tegal.

Desa Ramah Anak dan Peduli Perempuan

Dalam FGD tersebut, hadir pula perwakilan dari Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Yulia Prihastuti dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal Ayu Trismorini.

Menurut Yulia Prihastuti, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) ini merupakan desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak. Dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

BACA JUGA:117 Kelompok Berisiko Alami Kasus Stunting Ditemukan di Kabupaten Tegal, Pemkab Tidak Tinggal Diam

Yulia pun mengungkapkan 10 indikator DRPPA, pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan, penyusunan data terpilah, peraturan desa serta kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.

Selanjutnya, adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.

Poin berikutnya, keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa, dan Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.

Sumber: