KUR Pegadaian Syariah 10 Juta Ini Menjadi Bantuan Bagi UMKM di Indonesia

KUR Pegadaian Syariah 10 Juta Ini Menjadi Bantuan Bagi UMKM di Indonesia

Melalui produk KUR Syariah Super Mikro dan KUR Syariah Mikro, KUR Pegadaian Syariah 10 juta memberikan akses pembiayaan yang mudah dan transparan.--

Pelaku usaha harus memiliki rumah tinggal tetap yang dapat dibuktikan melalui dokumen legal seperti PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain yang sah.

  • e-KTP yang Sah

Identitas diri pelaku usaha harus terverifikasi melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sah dan masih berlaku.

BACA JUGA: Apakah Ada Pinjaman Online Tanpa Riba? Prinsip Sesuai Syariah dan Bisa Langsung Cair

  • Usia minimal 17 tahun

Pelaku usaha harus berusia minimal 17 tahun pada saat mengajukan pinjaman.

  • Usia maksimum 65 tahun

Usia pelaku usaha pada saat jatuh tempo akad tidak boleh melebihi 65 tahun.

  • Penghasilan stabil

Pelaku usaha harus dapat menunjukkan bahwa penghasilan mereka stabil dalam kurun waktu sekurang-kurangnya enam bulan terakhir.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha harus memiliki SKU yang sah sebagai bukti legalitas usaha yang dijalankan.

BACA JUGA: Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian Rp6 Juta, Cicilan Mulai Rp100 Ribu dan Bunga 3 Persen

  • Akad KUR 

Jika pelaku usaha telah memiliki akad KUR Super Mikro sebelumnya, mereka harus memastikan bahwa semua kewajiban pembayaran telah diselesaikan. Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, pelaku usaha dapat mengajukan KUR Super Mikro pada Pegadaian Syariah untuk mendukung perkembangan usahanya tanpa harus khawatir akan beban riba.

KUR Pegadaian Syariah 10 juta adalah solusi finansial yang tepat bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya tanpa harus terbebani oleh bunga atau riba. Melalui produk KUR Syariah Super Mikro dan KUR Syariah Mikro, KUR Pegadaian Syariah 10 juta memberikan akses pembiayaan yang mudah dan transparan bagi para pelaku usaha.

Kesimpulan

Dengan mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat memperoleh pinjaman dengan plafon yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini akan membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Dengan demikian, KUR Pegadaian Syariah 10 juta bukan hanya sekadar produk keuangan. Namun juga merupakan instrumen untuk mewujudkan inklusi keuangan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat Indonesia.(*)

Sumber: