Pinjol Tanpa KTP dan DC Lapangan Terbaru 2024 yang Mesti Dicoba, Amankah Buat Nasabah Galbay?

Pinjol Tanpa KTP dan DC Lapangan Terbaru 2024 yang Mesti Dicoba, Amankah Buat Nasabah Galbay?

Pinjol tanpa KTP dan DC lapangan --Freepik

RADAR TEGAL -Kamu sedang butuh uang tapi gak pengen ribet dan takut dengan teror debt collector. Tenang kami akan rekomendasikan untuk Anda pinjol tanpa KTP dan DC lapangan yang mesti dicoba.

 

Pinjol tanpa KTP dan DC lapangan ini menawarkan pinjaman dengan jumlah hingga jutaan rupiah. Bahkan menariknya lagi suku bunga rendah dan tenor panjang.

 

Lantas apa saja pinjol tanpa KTP dan DC lapangan? Oleh karena itu kamu mesti membaca artikel ini hingga selesai.

 

Tentunya supaya tahu apa saja pinjol tanpa KTP dan DC lapangan terbaru 2024. Berikut ini daftar selengkapnya:

BACA JUGA: Nggak Pake Ribet, Ini 5 Daftar Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair Ke DANA Terbaru 2024

Pinjol tanpa KTP dan DC lapangan

 

1.Kredivo

 

Untuk pertama pinjol tanpa KTP dan DC lapangan yakni Kredivo yang mesti Anda coba. Kredivo merupakan aplikasi pinjaman online legal diawasi oleh OJK dan aplikasi ini telah didownload sebanyak 10 juta lebih pengguna.

 

Kredivo menawarkan pinjaman awal sebesar Rp1 juta kemudian bisa naik limit Rp 3 juta dan untuk pengguna premium bisa mendapatkan limit hingga Rp 50 juta. Kredivo terdapat suku bunga 2,6% per bulan dan menyediakan tenor  cicilan 6 bulan sampai 12 bulan.

 

Jika Anda mengalami telat pembayaran maka DC hanya menagih sesuai dengan aturan OJK dengan cara menghubungi debitur melalui telepon maupun pesan singkat. Jadi mereka tidak berani melakukan tindakan intimidasi.

 

2. Tunaiku

 

Pastinya kalian sudah tidak asing lagi dengan aplikasi yang satu ini. Aplikasi yang bekerja sama dengan PT Bank Amar Indonesia TBK ini menawarkan pinjaman untuk nasabahnya tanpa agunan dengan limit Rp2 juta hingga Rp20 juta.

BACA JUGA: Apakah Pinjol Adakami Memiliki DC Lapangan? Ini Jawaban dari Nasabahnya

Sedangkan suku bunganya sekitar 3 persen per bulannya dan jangka waktu pengembaliannya yakni 20 hari. Untuk mengajukan di Tunaiku yakni cukup mudah nasabah hanya diminta untuk foto selfie dan menulis nomor yang aktif.

 

3. Singa.ID

 

Pinjol tanpa KTP dan DC lapangan ada dari Singa yang bisa kamu coba disaat sangat membutuhkan uang mendesak. Singa menawarkan pinjaman mulai dari Rp 1.100.000 juta dan maksimal Rp13.000.000 juta.

 

Jumlah limit pinjaman ini ditentukan tergantung dari skor kredit Anda dan terdapat besaran bunga yang dibebankan bagi pengguna adalah 0,4% per hari. Untuk jangka waktu tenornya 91 hari hingga 1 tahun.

 

Kamu tak perlu khawatir karena Singa merupakan aplikasi pinjaman online legal dan diawasi oleh OJK. Aplikasi Singa sudah 5 juta lebih didownload oleh penggunanya dan untuk proses pencairan menunggu selama 3 jam setelah pengajuan Anda disetujui.

BACA JUGA: Wajib Dicatat! Cara Kabur dari Kejaran DC Lapangan Pinjol Ilegal yang Proses Menagihnya Brutal Banget

4. Dana Cepat

 

Untuk terakhir pinjol tanpa KTP dan DC lapangan ada Dana Cepat yang telah didownload sebanyak 500 lebih pengguna. Aplikasi yang identik berwarna hijau ini menawarkan pinjaman untuk nasabahnya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

 

Untuk jangka waktu pengembaliannya dapat disesuaikan tergantung pilihan. Menariknya dari aplikasi yang satu ini yakni pengajuannya tanpa perlu KTP dan hanya memerlukan nomor aktif serta email.

 

Sebagai informasi tambahan, meskipun pinjol tanpa KTP dan DC lapangan kamu mesti tertib untuk membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Pasalnya kalau telat maupun berakhir galbay maka akan berdampak nilai skor kredit Anda menurun.

 

Bahkan bisa saja masuk ke dalam daftar hitam alias blacklist OJK yang kedepannya kamu akan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. 

BACA JUGA: Nggak Perlu Ribet, Ini 5 Daftar Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP resmi OJK 2024, Bisa Pinjam Uang untuk Lebaran

Itulah dia pembahasan pinjol tanpa KTP dan DC lapangan. Terimakasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: