Bukan Kabur, Begini 5 Solusi Atasi Hutang Pinjol Legal Tanpa Dikejar DC Lapangan
5 solusi atasi hutang pinjol legal tanpa dikejar DC lapangan-freepik-
Dari catatan anggaran ini nanti bisa lebih mudah nantinya mengurangi pengeluaran yang sekiranya tidak penting. Hibahkan uang Anda dengan mengutamakan untuk bayar hutang dulu agar biaya bunga dan denda tidak terus bertambah.
3. Ajukan pembiayaan darurat
Solusi atasi hutang pinjol legal tanpa dikejar DC lapangan yang bisa Anda lakukan yaitu mengajukan pembiayaan darurat. Maksudnya, Anda bisa coba ajukan bantuan ke lembaga keuangan resmi terkait atau program bantuan sosial.
4. Jangan gali lubang tutup lubang
Cara melunasi hutang pinjol tanpa dikejar DC yaitu jangan pernah gali lubang tutup lubang. Justru hal ini makin menambah jumlah hutang yang makin sulit untuk dilunasi.
5. Konsultasi ke penasihat keuangan
Cara membayar hutang pinjaman online berikutnya dengan meminta nasihat keuangan ke lembaga tertentu. Lembaga ini memang tidak memberikan sejumlah uang untuk melunasi tunggakan Anda.
BACA JUGA : 5 Pinjol Syariah Tanpa DC Lapangan Kasar 2024, Bebas Riba Bisa Pinjam Limit Tinggi
Namun, Anda bisa mendapatkan sejumlah saran atau alternatif untuk melunasi hutang. Selain itu, lembaga ini juga bisa memberikan masukan untuk mengatur keuangan Anda dengan baik.
Risiko gagal bayar pinjol
Solusi atasi hutang pinjol legal tanpa dikejar DC lapangan di atas tadi bisa coba dilakukan, sebagai alternatif paling aman dibanding kabur. Namun, jika sengaja kabur dan tidak kunjung ada itikad membayar hutang, maka ada sejumlah risiko yang terjadi.
Dampak buruk yang terjadi jika tidak bayar hutang pinjol yaitu SLIK OJK akan berubah buruk. Pinjaman online yang sudah legal OJK akan tercatat segala aktivitas pembayaran debiturnya ke lembaga laporan kredit.
Maka jika sampai tidak membayar dalam kurun sekian waktu, maka skor kredit akan buruk. Tahapan perubahan skor kredit paling buruk yaitu telat bayar lebih dari 180 hari.
BACA JUGA : 6 Alur Penagihan Hutang Pinjol Tanpa DC Lapangan, Mau Galbay Jadi Mikir-mikir Lagi
Tidak hanya itu, jika berhutang dalam jumlah banyak, maka bisa saja penyedia layanan menggugat debitur ke pengadilan. Sebab, debitur sudah melanggar perjanjian pinjaman sah yang sudah disepakati di awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: