6 Alur Penagihan Hutang Pinjol Tanpa DC Lapangan, Mau Galbay Jadi Mikir-mikir Lagi

6 Alur Penagihan Hutang Pinjol Tanpa DC Lapangan, Mau Galbay Jadi Mikir-mikir Lagi

6 alur penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan-freepik-

RADAR TEGAL – Nasabah harus tahu 6 alur penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan. Meski tidak memiliki petugas yang akan datang ke rumah saat gagal bayar, tetap saja nasabah tidak bisa bersantai-santai.

Alur penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan ini sebagian besar dilakukan oleh penyedia layanan pinjaman online. Apalagi jika nasabah memiliki tunggakan yang jumlahnya cukup besar dalam waktu lama.

Proses atau alur penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan ini sebaiknya jangan disepelekan. Terlebih mengajukan di layanan yang sudah terverifikasi OJK karena ada sejumlah hal yang sudah ditetapkan soal aturan bisnisnya.

Berikut 6 alur penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan yang harus diketahui. Terutama jika Anda saat ini merupakan debitur atau nasabah salah satu layanan pinjol.

6 Alur penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan

Prosedur penagihan pinjaman oleh pinjol tanpa DC lapangan ini seringkali diabaikan. Padahal, sama saja ada risiko yang harus ditanggung jika menunggak pinjaman online. 

BACA JUGA: 4 Ciri Umum Pinjol yang Ada DC Lapangan ke Rumah, Pikir-pikir Ulang Sebelum Utang

1. Komunikasi awal

Di awal penyedia layanan akan menagih hutang kepada debitur lewat media komunikasi. Misalnya dengan mengirim pesan teks, email, maupun telepon di jam-jam tertentu.

Pada tahap awal penagihan hutang ini debitur akan diinformasikan soal kewajiban pembayaran yang menunggak. Selain itu, biasanya juga mereka akan menanyakan apa alasan debitur terlambat bayar.

2. Membuat negosiasi

Tahapan penagihan hutang pinjol tanpa DC berikutnya yaitu diskusi soal pembayaran. Jika debitur memberikan alasan yang sah soal keterlambatannya, maka biasanya penyedia layanan bersedia memberikan negosiasi keringanan.

Nanti mereka akan menawarkan pembayaran yang lebih terjangkau, seperti mengurangi denda atau suku bunga sampai perpanjang tenor. Namun, tentu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi debitur agar mendapatkan keringanan ini.

BACA JUGA: Jangan Mudah Tergiur, Begini Kedok Penipuan Joki Pinjol saat Ramadan yang Sering Dilakukan

Sumber: