Gunakan Knalpot Brong, 35 Pengendara Motor Ditilang
MENGECEK- Kasatlantas Polres Brebes (depan kanan) saat mengecek kendaraan yang dirazia karena menggunakan knalpot brong.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Sebanyak 35 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditindak jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes, Jumat 5 Januari 2024. Kegiatan tersebut terus dilakukan guna membuat pengendara nyaman.
“Knalpot brong sejak 2009 aturannya sudah ada dan kita sudah melakukan tindakan. Dan tahun 2024 ini penindakan secara konsisten untuk menertibkan kembali knalpot yang tidak sesuai aturan,” ungkap Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana.
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang bising melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana dalam pasal 285 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Adanya knalpot brong ini dapat menyulut kecerahan dan membuat tidak nyaman. Maka cara kami memasaknya secara tertib agar tidak ada knalpot brong di Kabupaten Brebes,”jelasnya.
BACA JUGA: Berlakukan Wilayah Zero Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Tegal
Kasatlantas menambahkan, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong maka kendaraannya diamankan ke kantor polisi. Kemudian oleh pemilik motor knalpotnya rusak untuk diganti knalpot standar pabrikan.
"Jadi kendaraan kita amankan. Knalpot dilakukan pemusanahan oleh pemilik motor itu sendiri dan diganti dengan standar. Ketika sudah diganti standar motor silahkan dibawa pulang," ucapnya.
Tak hanya menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, bengkel atau produsen juga ikut menjadi sasaran dalam rangka penertiban.
“Pembuat knalpot brong di Brebes memang tidak banyak. Kita imbauan termasuk ke bengkel motor. Kta buat tim gabungan juga ada Lantas dan Reserse untuk penindakan,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: