4 Ciri Umum Pinjol yang Ada DC Lapangan ke Rumah, Pikir-pikir Ulang Sebelum Utang

4 Ciri Umum Pinjol yang Ada DC Lapangan ke Rumah, Pikir-pikir Ulang Sebelum Utang

4 ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah-freepik-

RADAR TEGAL – Anda harus tahu 4 ciri umum layanan pinjol yang ada DC lapangan ke rumah. Sebab, jika semisal Anda telat atau gagal bayar bisa didatangi petugas ke rumah untuk menagih cicilan.

Ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah ini tentunya berasal dari layanan yang sudah pasti legal OJK. Pinjaman online ilegal tidak memiliki debt collector, namun ada banyak risiko yang bisa terjadi kepada Anda nantinya.

Sepele tapi ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah ini penting untuk diketahui sebelum memutuskan mendaftar. Terlebih jika memang Anda bukan tipe orang yang suka didatangi petugas ke rumah ketika menunggak tagihan.

Berikut 4 ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah. Simak pembahasannya sampai akhir artikel.

4 ciri umum pinjol yang ada DC lapangan ke rumah

Sebagian besar pinjaman online legal memiliki DC lapangan yang siap datang ke rumah menagih hutang. Apalagi jika nasabah tinggal di area yang memang ada debt collector dari layanan terkait.

BACA JUGA : Alur DC Lapangan Pinjol Menagih Pinjaman ke Nasabah, Berhenti Tagih Setelah 4 Bulan?

1. Ada izin dari OJK

Ciri-ciri pinjol legal yang memiliki DC lapangan yaitu memiliki izin resmi dari OJK atau sudah terverifikasi OJK. Namun ada juga beberapa pinjol legal yang tidak memiliki debt collector karena beberapa alasan. 

Anda bisa cek legalitas layanan pinjol yang ingin digunakan di situs OJK atau WhatsApp OJK 081157157157. Disana Anda akan melihat daftar pinjaman online atau perusahaan fintech yang sudah dapat izin operasi.

Tinggal ketikan nama perusahaan atau layanan pinjol, kemudian nanti akan tampil di daftar legalitas. Jika namanya tidak muncul, sudah pasti layanan tersebut ilegal.

2. Memiliki syarat dan ketentuan yang jelas

Tanda pinjol memiliki DC lapangan yaitu biasanya kebijakan yang dimiliki jelas dan detail. Syarat serta ketentuan ini merupakan perjanjian antara nasabah dan penyedia layanan, yang mana mengatur hak dan kewajiban kedua pihak.

BACA JUGA : 5 Pelanggaran DC Lapangan Pinjol saat Menagih Pinjaman yang Tidak Disadari Nasabah

Sumber: