5 Pelanggaran DC Lapangan Pinjol saat Menagih Pinjaman yang Tidak Disadari Nasabah

5 Pelanggaran DC Lapangan Pinjol saat Menagih Pinjaman yang Tidak Disadari Nasabah

5 pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih pinjaman-freepik-

RADAR TEGAL – Ada 5 pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih pinjaman yang tidak disadari nasabah. Tata cara penagihan hutang ini sudah termasuk melanggar hukum atau aturan yang ditetapkan, apalagi pada layanan legal OJK.

Pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih pinjaman ini wajib diketahui oleh seluruh nasabah terutama yang gagal bayar. Sebab, jika memang terjadi maka nasabah galbay berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

Jika sampai terjadi pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih pinjaman ini kepada Anda, maka jangan dibiarkan. Nantinya agar pihak pelanggar tersebut segera mendapatkan sanksi dari OJK.

Berikut 5 pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih pinjaman yang jarang disadari nasabah. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir.

5 pelanggaran DC lapangan pinjol saat menagih pinjaman 

DC pinjol legal aturan bisnis yang sudah diatur oleh OJK. Mulai dari persyaratan daftar, suku bunga, denda, termasuk praktik penagihan hutang kepada nasabah galbay. Namun, seringkali ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan dan tidak diketahui nasabah.

BACA JUGA : 5 Cara Hadapi DC Pinjol yang Paksa Tanda Tangan Surat Janji Bayar, Pahami Dulu Hal Ini

1. Melanggar privasi

Tidak jarang adanya pelanggaran privasi yang dilakukan oleh DC pinjol. Misalnya dengan menghubungi berkali-kali tanpa kenal waktu.

OJK sudah menetapkan batas waktu penagihan hutang kepada nasabah galbay yaitu tidak melebihi pukul 8 malam. Selain itu, pihak pinjol dilarang menghubungi berkali-kali sehingga dapat mengganggu keseharian si nasabah.

2. Mengancam

Pelanggaran praktik penagihan hutang DC pinjol berikutnya yang sering tidak disadari nasabah yaitu sering menggunakan ancaman, maupun intimidasi. Tidak jarang juga ditemukan ada kasus dimana petugas menagih dengan cara kurang etis.

Entah itu dengan meneror, mengancam, intimidasi, dan sebagainya dengan tujuan agar nasabah takut dan mau segera membayar. Padahal, OJK sudah melarang para pihak pinjol agar tidak menggunakan tindakan-tindakan yang tidak beretika saat menagih hutang.

BACA JUGA : 3 Tempat Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa Ada DC ke Rumah dan BI Checking, Simak Selengkapnya

Sumber: