Jelang Puasa, Simak Daftar Pinjaman Online Legal yang Izinnya Dicabut OJK, dan Wajib Dihindari
buronan pinjaman online legal yang izinnya dicabut OJK --
RADAR TEGAL - Menjelang puasa, daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK perlu Anda waspadai. Karena hal ini berarti pinjol tersebut dalam proses transaksinya tidak aman lagi.
Daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK ini jarang orang ketahui. Sehingga masih banyak yang mengira bahwa daftar pinjol di bawah ini masih terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah agar tidak terjerat pinjaman online yang izinnya dicabut OJK, Anda harus mengetahui daftarnya. Sehingga bisa Anda waspadai sebelum berutang, terutama menjelang puasa saat ini.
Berikut daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK yang harus Anda tahu. Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.
BACA JUGA: Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay
Daftar pinjaman online yang izinnya dicabut OJK
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Asia Ocean Fintek
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia
- PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
- PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Glotech Prima Vista
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Solusi Finansial Inkl
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi.
Itulah daftar pinjaman online legal yang izinnya dicabut OJK. Anda bisa mengeceknya kembali pada web resmi OJK untuk memastikannya.
Anda bisa mengakses laman www https://ojk.go.id, kemudia dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. Langsung aja ketik pinjol yang Anda akan gunakan, lalu akan tertera bahwa pinjol tersebut di bawah naungan OJK atau tidak.
Agar Anda tidak sengaja terjerat pinjol ilegal, Anda jugsa bisa memahami ciri-ciri pinjol yang tidak diawasi oleh OJK ini. Berikut tipsnya:
- Tidak memiliki izin OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Tidak tersedia customer service
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
BACA JUGA:5 Kriteria Nasabah yang Paling Dibenci DC Pinjol Lapangan, Jangan Sampai Masuk Golongan Ini
Setelah mengetahui ciri-ciri tersebut, diharapkan Anda lebih waspada lagi dalam menggunakan aplikasi pinjol. Terutama pinjaman online yang izinnya dicabut OJK. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: