Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay

Jangan Asal Pilih! Ini 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay

Jangan Asal Pilih, 3 Ciri Pinjol Legal OJK Tahun 2024 yang Aman dan Dijamin Anti Galbay--freepik and personal editing By Canva

RADAR TEGAL - Beberapa pinjaman online terkadang membuat kita bertanya-tanya apakah aman dan terjamin? Sebelum kamu memilih, sebaiknya kenali ciri pinjol legal OJK yang aman dari hal-hal berikut ini.

Ciri pinjol legal OJK perlu kita ketahui agar terhindar dari pinjaman bodong yang mengatasnamakan OJK. Pinjaman bodong di Indonesia masih terus saja ada dan menghantui para nasabah yang kurang edukasi.

Sebelum terjadi hal seperti itu, alangkah baiknya untuk tahu ciri pinjol legal OJK dengan baik dan benar. Setelah mengetahuinya tentunya kamu akan lebih aman dan tidak mudah menjadi korban pinjaman bodong.

Pada artikel ini  radartegal.disway.id akan membahas tentang 3 ciri pinjol legal OJK. Simak pembahasan menarik berikut ini sampai selesai.

BACA JUGA: Tips Aman Pengajuan Pinjol Legal, Panduan Lengkap untuk Menghindari Penipuan dan Terjerat Utang

BACA JUGA: 7 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Limit Tinggi Terbaru, Aman Bebas Resah

3 Ciri pinjol legal OJK yang aman dan anti galbay

1. Memiliki nomor perusahaan resmi

Ciri pertama yang bisa kamu amati adalah adanya nomor perusahaan. Nomor perusahaan ini tentunya adalah nomor atas nama perusahaan dan bukan pribadi.

Nomor perusahaan ini tentunya wajib ada untuk melakukan berbagai komunikasi dengan nasabah secara resmi. Baik itu untuk mengingatkan tagihan atau konfimasi lainnya.

Beberapa pinjol seperti Akulaku, Kredivo, Ada kami dan lainnya memiliki nomor perusahaan yang resmi. Dengan adanya nomor ini tentunya nasabah akan semakin percaya dari pada menggunakan nomor pribadi.

Jika kamu menemukan nomor pribadi untuk melakukan hal yang berhubungan dengan perusahaan, kamu patut curiga. Pasalnya penggunaan nomor pribadi ini bisa berdampak pada niat jahat dari pengguna nomor tersebut.

BACA JUGA: Tips Aman Mengajukan Pinjaman di Pinjol Legal Tanpa Orang Ketiga, Bebas dari Penipuan

Dampaknya kamu akan mendapatkan kerugian yang tidak bisa perusahaan tanggung. Untuk itu, jika ada yang menggunakan nomor pribadi untuk menghubungi kamu sebaiknya kamu tidak tegoda dengan tawaran dan informasi yang ada.

2. Bunga dan biaya yang wajar

Sumber: